CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Masih Belum Ada Info Resmi, Ini 4 Imbauan BKN Agar Tidak Tertipu Hoax

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan sejumlah imbauan bagi peminat CPNS 2018 melalui cuitan-cuitan di Twitter.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Peserta CPNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahun 2018 ini rencananya pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2018.

Persiapan telah dilakukan BKN untuk penerimaan CPNS atau pendaftaran CPNS 2018 ini meski beberapa kali jadwalnya diundur.

Hingga awal September 2018 ini pengumuman resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih belum dirilis. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan sejumlah imbauan bagi peminat CPNS 2018 melalui cuitan-cuitan di Twitter.

Berikut ini seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com  dari TribunSolo.com ini sejumlah imbauan agar tidak ada insiden penipuan terkait pendaftaran CPNS.

1. Jangan Mudah Percaya Info Hoax

"#SobatBKN mimin ingatkan sekali lagi untuk jangan mudah percaya dgn info yg diberikan akun-akun tidak resmi terkait seleksi CPNS.

Mohon pantau akun dan website BKN dan Kemenpan RB saja. Sehingga tidak perlu mempertanyakan suatu info apakah valid atau tidak," tulis BKN pada poin pertama.

2. Pantau Website dan Media Sosial Resmi

"#SobatBKN cukup pantau website dan medsos kami, jika ada info resmi pasti disampaikan. Jadi jangan khawatir," tulis BKN pada poin kedua.

3. Waktu Pendaftaran CPNS

"Terkait pertanyaan kapan sih penerimaan CPNS diumumkan. Sabar #SobatBKN, tahaaan. Semua ada proses dan yang dipersiapkan oleh kami semua demi kemudahan #SobatBKN nantinya. Kalian cukup fokus mempersiapkan diri sambil memantau info dari kami sehingga tidak terburu-buru," tulis BKN pada poin ketiga.

4. Tak Dipungut Biaya

"Hai #SobatBKN, jangan khawatir seleksi CPNS tidak ada pungutan biaya. Tetapi hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BKN ya. Jangan sampai tertipu dengan oknum yang "mengaku" sebagai BKN ya," tulis BKN pada poin terakhir.

BKN juga merilis video terkait pendaftaran CPNS 2018.

Pada unggahan tersebut, tertulis imbauan dari BKN yang meminta agar calon peminat untuk mempersiapkan diri.

 Nasib Honorer K2 

Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Tribun Jambi, pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum. 

Namun, disayangkan kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

Persoalan tenaga honorer K2 memang pelik karena telah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden SBY.

Sebagaimana diketahui, yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.

Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki 3 variabel, yakni: dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.

Tiga poin tersebut tersebut sebenarnya dapat diatasi jika Eksekutif, Legislatif dan Tenaga Honorer dapat duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan bersama dan bangsa, terlebih hal ini menyangkut hajat hidup 353.580 orang tenaga honorer K2.

Sejak UU ASN diberlakukan terdapat ketentuan yang mensyaratkan batas maksimal CPNS usia 35 tahun, termasuk syarat pendidikan.

Dan jika UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan yang dijadikan rujukan, maka ketiga beleid tersebut akan menghasilkan hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar seleksi CPNS.

Lantas terkait validitas data. Dimaklumi, pusat mengalami kesulitan dalam hal ini mengingat kerancuan data yang kerap berbeda-beda bahkan bisa bertambah tiap tahun. Ini dikarenakan daerah atau instansi terus melakukan penerimaan tenaga honorer K2.

Kemudian kondisi keuangan negara. Tampaknya ini menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2.

Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran 37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka. Kita tentu sepakat jika APBN/APBD lebih besar porsinya dimanfaatkan untuk masyarakat luas.

Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS. Namun, kebijakan tersebut memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka.

Mereka ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa. Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara.

Menjadi bagian dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS secara otomatis bertahap. Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan.

Meski pemerintah memberikan alternatif lain kepada tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi umum dengan jabatan PPPK atau tenaga honorer dengan gaji setara UMP, namun pertanyaannya bagaimana dengan 90 persen tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Sejatinya mengenai syarat ini bisa diatasi dengan revisi terbatas pasal terkait UU ASN. Pun, dalam hal kemampuan keuangan negara bisa diatur dengan mengangkat mereka secara bertahap.

Semoga faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di seluruh Indonesia jadi PNS, terlebih kebijakan ini tentu akan mengangkat ekonomi mereka yang selama ini hanya menerima gaji Rp.200-400 ribu/bulan. (*) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved