Kampar
VIDEO: Bawaslu Kampar Kabulkan Permohonan Partai Berkarya
Bawaslu Kampar menyelesaikan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) terhadap permohonan Partai Berkarya.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Bawaslu Kampar menyelesaikan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) terhadap permohonan Partai Berkarya.
Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Berkarya agar KPU membatalkan pencoretan Rahmat Lis dari DCS.
Bawaslu membacakan putusan sidang adjudikasi terhadap permohonan Partai Berkarya, Rabu (5/9/2018).
"Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan saudara Rahmat Lis dalam DCS," ungkap Kepala Divisi Teknis KPU Kampar, Dahmizar usai sidang.
Baca: Hati-hati Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dikenakan Denda Capai Tp 1 Juta
Baca: Gemes Tampilan Lauwrence Juri Indonesian Idol Junior Maia Estianty Berikan Tawaran Mengejutkan
Dahmizar mengatakan, sesuai regulasi, KPU wajib menindaklanjuti putusan sidang adjudikasi yang ditetapkan Bawaslu paling lama tiga hari.
Ia menyatakan, KPU menerima putusan tersebut dan tidak berencana melakukan upaya lanjutan.
"KPU akan memasukkan Rahmat Lis dalam DCS," kata Dahmizar. Menurut dia, DCS yang telah ditetapkan sebelumnya akan ditinjau ulang dengan penambahan.
Sebelumnya, KPU mencoret Rahmat Lis dari DCS pada Daerah Pemilihan Kampar VI. KPU beralasan Rahmat Lis didaftarkan bersamaan oleh PBB. Partai Berkarya keberatan dengan alasan, Rahmat Lis telah mengajukan pengunduran diri dari PBB terlebih dahulu. (*)