Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Mau Daftar CPNS, Ini Syarat Pengurusan SKCK di Polresta Pekanbaru

Mau mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, ini syarat pengurusan Surat Keterangan Cakap kelakuan (SKCK) di Polresta Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
Spanduk SKCK online yang dipajang di dinding luar ruangan pembuatan SKCK di Mapolresta Pekanbaru. 

Di mana pengurusannya bisa lewat online.
Pertama, masyarakat yang ingin mengurus bisa membuka website www.satintelkampku.com .

Kemudian melakukan registrasi diri dengan mengisi form yang tersedia.

Baca: KPK Terima Laporan 19 Orang Terkait Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Baca: Wakil Rakyat Minta Walikota Publikasi ASN Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi

Selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dan menyerahkan syarat pemberkasan.

Diantaranya terdiri dari fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, pas foto 4x6 3 lembar dengan latar belakang warna merah, kemudian mengurus rekomendasi cacatan kriminal dan sidik jari. Biayanya cukup dengan Rp 30 ribu.

Kantor pengurusan SKCK Polresta Pekanbaru ini buka di hari dan jam kerja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved