Pekanbaru

Ngintip 2 Tetangga Saat Mandi, Pemuda di Pekanbaru Rekam 5 Video Selama 2 Hari

Ad (21) berurusan dengan pihak yang berwajib setelah diketahui mengintip tetangganya bernama U saat sedang mandi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Ad (21) berurusan dengan polisi setelah dilaporkan gara-gara mengintip tetangga yang sedang mandi. Ad juga merekam dan menghasilkan 5 video selama 2 hari mengintip 

"Ada dua, mereka kakak adik," sebut Ad lagi.

Baca: Ini Kronologi Penemuan Bangkai Dugong Ikan Duyung di Pulau Rupat Bengkalis

Ad menuturkan, dia menandai jika ada aktivitas mandi dari korban atau saudarinya, dari suara keran air yang menyala.

Kata pemuda yang mengaku punya 2 pacar dan 5 gebetan ini, rekaman video korban sedang mandi ini sudah disebar ke salah seorang temannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.

"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.

Dibeberkan Eru, pelaku sendiri tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban.

Baca: Jambret Kalung Emas di Pasar Pagi Parak Laweh Padang, Pasangan Kekasih Nyaris Dibakar Massa

Baca: Suami Istri Pemilik Pabrik Miras Oplosan Diringkus Polda Sumbar, 4.380 Botol Diamankan

Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.

"Jadi sewaktu-waktu kalau pelaku bernafsu, dia melihat kembali video tersebut," ungkapnya.

Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Eru.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved