Kepulauan Meranti
Polres Meranti Tunggu Saksi Ahli KLHK Ungkap Kasus Karhutla di Tanjung Peranap
Upaya penegakan hukum kasus Karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti rupanya tak berjalan mulus.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunmeranti.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Upaya penegakan hukum kasus Karhutla di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti rupanya tak berjalan mulus.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Kepulauan Meranti harus menggunakan jasa saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita harus gunakan saksi ahli yang benar-benar menguasai tentang kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Y.E Bambang Dewanto kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (7/9/2018).
Baca: Suami Tewas karena Dituduh Curi Kerbau, Istri Ajukan Tuntutan, Makam Sudah Digali untuk Otopsi
Sementara saksi ahli dari KLHK saat ini kata AKP Y.E Bambang Dewanto, masih berada di Kalimantan untuk menyelesaikan kasus yang sama.
Selain terkendala saksi ahli, akses jalan ke TKP juga sangat sulit dilewati.
"Tak sama dengan di daerah lain, di daerah lain bisa langsung diketahui begitu ada kebakaran. Akses jalan di sini tidak bagus, harus pakai kapal kalau mau ke lokasi," ujarnya.
Baca: Asyik. . . Update MIUI 10, Kini Xiaomi Mi 8 Berbasis Android Pie
Kendati masih menunggu saksi ahli dari KLHK, penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan.
Saat ini kata dia, penyidik sudah memeriksa 5 saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Kemarin kan yang kita panggil baru tiga orang, sekarang sudah bertambah menjadi 5 orang," ujarnya. (*)