Ustadz Abdul Somad
Terusir dari Pekanbaru Bisa Jadi Sanksi Adat Penghina Ustaz Abdul Somad yang Ditangkap FPI
Pemilik akun Facebook Jony Boyok yang dinilai mengina Ustaz Abdul Somad tidak saja harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemilik akun Facebook Jony Boyok yang dinilai mengina Ustaz Abdul Somad tidak saja harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus dugaan penghinaan pada Ustaz Abdul Somad ini juga akan ditangani secara adat dan pemilik akun Facebook Jony Boyok juga terancam dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu Riau.
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau Gamal Abdul Nasir Kamis (6/9/2018) di Gedung Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru menuturkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB Jony Boyok.
"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca: Ustaz Abdul Somad Lanjutkan Safari Dakwahnya dengan Helikopter di Sulawesi
Baca: Penghina Ustaz Abdul Somad Pemilik Akun FB Jony Boyok Terancam Sanksi Adat
Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina Ustaz Abdul Somad ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.
Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
"Apa hukum adat yang akan kita jatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tinggu rapat mejelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.

Meski enggan mengungkapkan, saksi hukum adat apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina UAS, namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau saksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal.
Dengan nada yang sedikit meninggi, Gamal mengutuk aksi tidak terpuji yang dilakukan pemilik akun FB Joni Boyok tersebut.
Kemarahan Gamal tersebut bukan tanpa alasan.
Ia mengaku geram dengan pemilik akun FB tersebut.
Sebab dia secara terang-terang menghina Ustadz Abdul Somad.
Baca: FPI Jelaskan Kronologis Penjemputan Pemilik Akun FB Joni Boyok yang Hina Ustaz Abdul Somad
Baca: Masyarakat Sei Apit Hitung Tumpukan Uang Usai Ceramah Ustaz Abdul Somad
Baca: Polda Riau Terima Laporan LBH LAM Riau Soal Penghinaan JB Terhadap Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad merupakan orang yang sangat dihormati di Bumi Melayu ini.
Kiprahnya sebagai pendakwah bahkan tidak hanya membuat masyarakat Riau bangga, namun juga membuat seluruh umat muslim di negeri ini mencintainya.
Bahkan LAM Riau secara khusus memberikan gelar kepada UAS dengan gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
"Yang dia hina ini kan bukan orang sembarangan, yang dia ini kan seorang ustadz, ulama besar dan sudah diberikan gelar datuk oleh LAM. UAS bukan hanya ulama besar milik warga Riau, tapi ulama besar milik negeri ini. Dalam islam ustadz itu adalah perpanjangan tangan dari penerus nabi. Kalau ada yang menghina ustadz berarti sama saja dengan menghina nabi dan agama islam. Ini harus diberikan pembelaran, supaya tidak diulang lagi," katanya.
Gamal menegaskan, siapa saja boleh datang ke Riau dan menginjakkan kakinya di Bumi Melayu untuk mencari kehidupan.
Namun pihaknya tidak akan tinggal diam, jika ulama kebanggaan negeri ini dihina dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan.
"Siapa pun silahkan datang di bumi melayu ini, tapi ber-etikalah sebagai orang melayu. Melayu itu identik dengan islam. Tapi kalau ada yang menghujat dan membikin kekacauan, kita tidak akan tinggal diam," katanya.
Polda Riau menerima laporan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait postingan seorang warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, JB, Kamis (6/9/2018).
Ustaz Abdul Somad melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan JB di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
Ustaz Abdul Somad menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum, Aziun, Zulkarnaen, dan Aspandiar.
Ketiganya melaporkan JB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau secara resmi.
"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Tribun.
Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.
Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.
Lebih lanjut terhadap JB, kepolisian menegaskan yang bersangkutan masih diamankan di DitresKrimsus Polda Riau. Statusnya saat ini masih sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.
"JB tidak ditahan. Amankan diri di kantor krimsus," tegasnya.
Sebelumnya JB dibawa oleh FPI Pekanbaru dan perwakilan masyarakat. Ia dijemput di rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018).
JB tidak memberikan perlawanan dan kooperatif saat diminta ke Mapolda Riau.
Sebelum dibawa ke Mapolda, ia terlebih dulu dibawa ke markas FPI Pekanbaru untuk ditabayunkan.
Di sana diketahui kondisi emosional JB tidak stabil, dengan berbagai persoalan internal keluarga.
Ia mengakui membuat postingan di akun Facebook miliknya yang berisi hinaan kepada Ustad Abdul Somad.(*)