Sikapi Status PPPK Dosen, ADAPI Sarankan Dua Hal
Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) memberikan masukan terkait penyelesaian status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: syarief dayan | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM - Profesi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ibarat buah simalakama, sebab ASN PPPK dinilai tidak tepat untuk dosen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Dr (Cand), Muammar Alkadafi, M. Si, pun angkat bicara.
Ia menyarankan peta penyelesaian status ASN PPPK menjadi dua, pertama alih status ke PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS.
Menurut dosen Adminitrasi Negara ini, opsi alih status PPPK menjadi PNS.
Berdasarkan politik dan administratif, Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Hal yang sama terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana UU 43/1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, namun melalui PP 48/2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
“Adapun tahapan yang dilakukan adalah, dorongan politik dan desakan publik ke DPR, melalui organisasi profesi PGRI, dan asosiasi ASN PPPK. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK menjadi PNS. BKN dan Kementerian Teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK. Pemerintah menetapkan formasi khusus. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi),”rincinya
Dijelaskan Muammar, tantangan alih status ini adalah secara hukum tidak boleh alih status otomatis tetapi melalui seleksi khusus.
Secara fiskal, negara menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua. Perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN.
Lebih lanjut, Muammar, menjelaskan penyelesaian opsi kedua, kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Dasar hukum UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi.
Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan batas usia 58 tahun, 60 tahun serta 65 tahun.
“Kepastian status menjadi opsi jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK diseluruh Indonesia,”tutupnya. (tribunpekanbaru.com/sdy/rls)
Sudah Berlangsung Dua Pekan, Hari Ini Terakhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pelalawan |
![]() |
---|
Heboh Potongan Video Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK, Prof Adolf dari Unilak Beri Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Gimana Nasib Calon PPPK Paruh Waktu yang Salah Upload Dokumen di Sistem? Ini Kata BKPSDM Pelalawan |
![]() |
---|
Bupati Kampar: Stop Korupsi! Sampaikan Pesan kepada ASN dan Masyarakat |
![]() |
---|
BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Progres di Kampar Tak Dapat Diakses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.