Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Inilah Istilah-istilah yang Biasa Muncul dalam Seleksi CPNS 2018, Jangan Sampai Tak Paham

Jadwal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru
Cara Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembukaan CPNS akan mulai dilaksanakan pada 19 September 2018.

Jadwal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bagi Anda yang berencana untuk ikut ujian ini, jangan lupa mempersiapkan diri.

Selain materi yang nantinya akan diujikan, Anda juga harus mengetahui istilah-istilah dalam CPNS.

Baca: Jadwal & Link Streaming Inggris vs Spanyol: Ujian Pertama Bagi Pelatih Baru Luis Enrique

Nah, apa saja istilah tersebut? Simak rangkuman istilah yang sering muncul dalam tahapan proses seleksi CPNS.

Berikut ulasannya:

1. Computer assisted test

Computer assisted test (CAT) merupakan suatu metode seleksi (tes) menggunakan alat bantu komputer.

2. Nilai ambang batas

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

3. Passing grade

Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Kriteria penetapan kebutuhan

Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.

5. Pejabat pembina kepegawaian

Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Baca: Muncul Lubang Misterius di Sawah di Sukabumi, PVMBG Beri Penjelasan Fenomena Gerakan Tanah

Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau wali kota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

6. Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat tersebut yaitu sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

7. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

Baca: Video: Benarkah Ahok Pindah Agama Demi Nikahi Bripda Puput ? Adik Ahok Beri Tanggapan Ini

8. Instansi pusat

Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintan non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

9. Instansi daerah

Instansi daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

10. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang CPNS.

11. Kompetensi bidang

Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

12. Diaspora

Diaspora merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

13. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

14. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai guru.

15. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II 

Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai dokter umum atau spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi.

Baca: Persita vs PSPS Liga 2 2018, Diatas Kertas, Persita Unggul atas PSPS

Selain itu, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknis elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisions, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja) juga termasuk kategori ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2018, Pahami Istilah-istilah Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved