Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau

KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 1,3 Triliun, Tiga Perusahaan Dituntut Ganti Rugi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan kasus Karhutla atas tiga perusahaan di Riau senilai Rp 1,3 triliun

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek bersama personil BPBD dan TNI saat meninjau Karhutla di Desa Tanjung Peranap
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek bersama personil BPBD dan TNI saat meninjau Karhutla di Desa Tanjung Peranap 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atas tiga perusahaan di Riau senilai Rp 1,3 triliun.

Tiga perusahaan perkebunan itu terpaksa harus mempertanggungjawabkan atas dampak Karhutla yang telah dilakukannya, dan dijeratnya pelaku Karhula dari perusahaan ini secara hukum, merupakan bukti keseriusan dan ketegasan KLHK.

Setelah melalui proses kasasi tanggal 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar.

Baca: Ini Rincian Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018, Ada Batas Minimal untuk Delapan Formasi

Baca: Belum Tahu Apa Saja Syarat untuk Mendaftar CPNS 2018, Ini Rinciannya dari Lulusan SMA Hingga S1

PT JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tanggal 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 milyar.

PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kemudian berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, giliran Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Sabtu (7/9/2018).

Baca: Pemprov Riau akan Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 Sebelum Tanggal 16 September

Baca: Mau Daftar CPNS, Ini Syarat Pengurusan SKCK di Polresta Pekanbaru

Dengan putusan ini kata Rasio, seorang hakim secara nyata memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.

"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.

Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).

“Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.

“Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan,” sambung dia lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved