Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Mau Daftar CPNS, Ini Syarat Pengurusan SKCK di Polresta Pekanbaru

Mau mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, ini syarat pengurusan Surat Keterangan Cakap kelakuan (SKCK) di Polresta Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
Spanduk SKCK online yang dipajang di dinding luar ruangan pembuatan SKCK di Mapolresta Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mau mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, ini syarat pengurusan Surat Keterangan Cakap kelakuan (SKCK) di Polresta Pekanbaru.

Syarat itu di antaranya, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, pas foto 4x6 3 lembar dengan latar belakang warna merah, kemudian mengurus rekomendasi cacatan kriminal dan sidik jari.

Biayanya cukup dengan Rp 30 ribu, dan Kantor Pengurusan SKCK Polresta Pekanbaru ini buka di hari dan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca: Anak Berusia 10 Tahun di Bengkalis Mengalami Kelainan Jantung Sejak Lahir

Baca: Pemindahan Bandara SSK II Belum Masuk Program Strategis Pemprov Riau

Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan membuka resmi pendaftaran CPNS 2018 pada tanggal 19 September 2018.

Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi yang disediakan.

Terkait pendaftaran CPNS ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dimana surat ini bisa diurus di Polda atau Polresta setempat.

Namun untuk di Polresta Pekanbaru, pengurusan SKCK ini masih terbilang normal.

Pantauan Tribun, Jumat (7/9/2018), jumlah pemohon pembuatan SKCK ini belum mengalami peningkatan yang signifikan.

"Jumlah pemohon sampai hari ini masih normal, belum ada peningkatan," ungkap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia.

Baca: Kisah Sukitman, Agen Polisi yang Lolos dari Lubang Buaya Saat Terjadi Peristiwa G30S

Baca: Mau Urus SIM di RSDC Pekanbaru, Fajri Tertipu oleh Calo

Dibeberkan Kasubbag Humas, di hari biasa, rata-rata jumlah pemohon pengurusan SKCK ini berkisar antara 100 sampai 150 orang.

Namun diperkirakan, jumlah pemohon akan membludak seiring dengan dibukanya pendaftaran CPNS tahun 2018.

Budhia menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK baik perpanjang, maupun pembuatan baru, diharapkan dapat memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Pengurusan SKCK baru di Polresta Pekanbaru sendiri kini sudah semakin mudah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved