Pekanbaru
KLHK Datangi PN Pekanbaru Minta Putusan Atas PT MPL Segera Dieksekusi
Masih ingat dengan perkara Perdata PT.MPL yang kalah dari gugatan Pemerintah senilai Rp 16,2 Triliun pada akhir 2016 lalu?
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih ingat dengan perkara Perdata PT MPL yang kalah dari gugatan Pemerintah senilai Rp 16,2 Triliun pada akhir 2016 lalu?
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata telah meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk melakukan eksekusi atas vonis tersebut.
PT MPL kalah telak pada tingkat Kasasi Perdata di Mahkamah Agung (MA). KLHK menang dengan vonis terbesar sepanjang sejarah, Rp 16,2 Triliun. Putusan MA ini bernomor 460 K/Pdt/2016, pertanggal 18 Agustus 2016 silam.
Baca: Bupati Rohul, Sukiman Ajak Semua Pihak Ciptakan Situasi Kondusif selama Pemilu 2019
Direktur Jendral Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, M.Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Senin (10/9/2018) menegaskan jika pihaknya telah meminta PN untuk melakukan eksekusi putusan yang telah inkrah tersebut.
"Sudah kami datangi langsung Pengadilan Negeri Pekanbaru," tegasnya.
KLHK lanjutnya telah meminta PN Pekanbaru mengeksekusi putusan itu. Kewenangan penuh eksekusi itu berada di ranah PN Pekanbaru.
"Kewenangan eksekusi ada di ketua PN Pekanbaru kami sudah meminta PN untuk mengeksekusi. Yang melakukan eksekusi itu ketua PN," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perdata atas PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Baca: Mou APBD-Perubahan Pekanbaru 2018 Sudah Diteken, Ini Anggaran yang Dimasukkan
Perusahaan HTI tersebut kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun. Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan jumlah yang banyak sepanjang perkara kehutanan.
Putusan MA itu, 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016. Putusan itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan pada tingkat pertama, PN Pekanbaru, dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Putusan MA tersebut memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000.
Jumlah itu terdiri dari, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000. (*)