Modus Pengemudi Ojek Online Cabuli Penumpang di Lampung, Untung Korban Teriak dan Warga Datang
Modus Pengemudi Ojek Online Cabuli Penumpang di Lampung, Untung Korban Teriak dan Didatangi Warga
"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.
Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Ajak Buka Puasa
Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.
Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.
Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.
"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.
Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.
"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.