Teriakan Korban Pencabulan Pengemudi Ojek Online Didengar Warga dari Arah Gunung

Teriakan Korban Pencabulan Pengemudi Ojek Online Didengar Warga dari Arah Gunung.

Editor: Afrizal
tribunlampung
Lokasi percobaan pencabulan pengemudi ojek online pada penumpangnya. inset: Pelaku percobaan pencabulan saat diperiksa polisi 

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.

Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.

"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.

(*)

Baca: Sore Ini Prosesi Acara Hoyak Tabuik Pariaman Maambiak Tanah, Puncak Acara Dihadiri Presiden Jokowi

Baca: Gara-gara Uang Parkir, Petugas Parkir Wanita di Medan Buka Baju & Sarung Pamerkan Daerah Sensitif

Baca: Jawaban Tegas Cak Nun Saat Ditanya Pilih Siapa di Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi ?

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Warga Sempat Mengira Teriakan dari Arah Gunung Suara Orang Pacaran

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved