Teriakan Korban Pencabulan Pengemudi Ojek Online Didengar Warga dari Arah Gunung
Teriakan Korban Pencabulan Pengemudi Ojek Online Didengar Warga dari Arah Gunung.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.
Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.
"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
(*)
Baca: Sore Ini Prosesi Acara Hoyak Tabuik Pariaman Maambiak Tanah, Puncak Acara Dihadiri Presiden Jokowi
Baca: Gara-gara Uang Parkir, Petugas Parkir Wanita di Medan Buka Baju & Sarung Pamerkan Daerah Sensitif
Baca: Jawaban Tegas Cak Nun Saat Ditanya Pilih Siapa di Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi ?
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Warga Sempat Mengira Teriakan dari Arah Gunung Suara Orang Pacaran