Pekanbaru
Disperindag Tegaskan Swalayan dan Ritel Harus Pajang Produk UMKM Lokal
Disperindag Pekanbaru menegaskan kepada swalayan dan ritel di Pekanbaru harus memajang produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menegaskan kepada swalayan dan ritel di Pekanbaru harus memajang produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru memberikan tenggat waktu hingga akhir September ini kepada swalayan dan ritel untuk melaporkan kerjasamanya dalam melakukan pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (IKM) di Kota Pekanbaru.
Sebab hingga saat ini, dari ratusan swalayan dan toko modren baru satu yang sudah melakukan kerjasama dengan UMKM.
Baca: Pelaksanaan Tes CPNS 2018 Inhu, BKP2D Tunggu Juknis BKN
Baca: Polisi Selidiki Lahan Perusahaan Terbakar di Pelalawan
Sementara selebihnya belum ada yang melaporkan kerjasama apa yang sudah dilakukan swalayan datau supermarket tersebut dalam pemasaran produk UMKM.
"Kita sudah surati semua swalayan, toko modren, ritel dan supermarket. Tapi sampai hari ini belum ada yang memberikan laporan ke Disperindag. Kita beri batas waktu selambat-lambanya akhir september ini harus sudah disampaikan laporan kongkrit kerjasamanya dengan UMKM lokal itu apa," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingor Ahmad Hutasuhut, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomo 9 tahun 2014 pihak swalayan, toko modren, ritel dan supermarket wajib mengakomodir produk UMKM.
Baca: Pengurus Baru Pengprov PASI Riau Merupakan Pengurus Anti Mainstream
Baca: BREAKING NEWS : Demo Ribuan Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau, Ini Tuntutan Mereka
Dalam aturan tersebut pemilik atau pengelola swalayan, ritel, toko modren dan supermarket harus memasarkan dan memajang produk UMKM lokal hingga 20 persen.
"Kalau sampai akhir septermber ini, jika tidak ada konfirmasi ke kita tentang implemntasi kongkritnya kita akan mengambil langkah tegas ke pemilik swalayan, ritel dan toko modren," katanya.
Sementara terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ritel atau swalayan yang tidak memajang produk UMKM lokal, Ingot menegaskan sanksinya bisa berujung ke penutupan tempat usaha.
"Bisa sampai ke penghetian usahanya, memang tidak langsung dihentikan. Kita berikan teguran dulu, kalau tidak juga kita akan hentikan," tuturnya. (*)