CPNS 2018

Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar

Syarat umum CPNS 2018 yang harus dilengkapi calon pelamar. Setidaknya ada 11 syarat umum yang diberikan pemerintah.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru
Informasi CPNS 218 Pemprov Riau 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com,  Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Syarat umum CPNS 2018 yang harus dilengkapi calon pelamar. Setidaknya ada 11 syarat umum yang diberikan pemerintah. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru Andrawati mengatakan syarat umum pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018.

Sedangkan untuk syarat khusus daerah bisa ditetapkan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah.

"Persyaratan pendaftaran ditetap

kan oleh masing - masing PPK setelah mereka mencermati formasi nya. Sedangkan syarat umum tetap ada di permenpan nomor 36 tahun 2018, "ujar Andrawati kepada Tribun Kamis (13/9).

Maka demikian lanjut Andrawati syarat itu merupakan syarat umum yang harus dilengkapi pendaftar sedangkan daerah bisa menambah persyaratan begitu juga instansi lainnya di pusat.

Baca: Sebelum Daftar CPNS 2018, Simak Panduan Cara Daftar Melalui Sscn.bkn.go.id,Jangan Sampai Salah!

Baca: Harapan Bisa Lulus Tes CPNS 2018, Banyak Pencari Kerja di Pekanbaru Ikut Bimbingan Belajar 

Baca: VIDEO: Jelang Pendaftaran CPNS, Masyarakat Padati Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru

"Kalau penetapan syarat di daerah tergantung daerah masing-masing kapan, yang jelas sebelum masa pendaftaran, karena memang pembagian formasi juga belum semua daerah di Indonesia yang menerima, "ujar Andrawati yang membawahi Riau, Kepri, Sumbar tersebut.

Ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut :

1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;

2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;

4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;

5. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;

6. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);

7. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

8. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;

9. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;

10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;

11. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka 8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Baca: Ini Rincian 265 Formasi CPNS yang Dibuka Pemda Pelalawan, Tenaga Guru Terbanyak

Baca: Pendaftaraan CPNS 2018 Mulai 19 September, Siapkan Diri Bisa Latihan Simulasi CAT di Sini

Formasi lengkap CPNS 2018 Pemprov Riau

Pemprov Riau untuk CPNS 2018 ini menyediakan ratusan formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis. 

Sebanyak 171 orang dibutuhkan untuk formasi Guru Pendidikan SMA dan SMK lulusan S1. 

Tenaga Kesehatan 125 orang dan tenaga teknis  61.

Saat ini Pemprov Riau juga tengah menyiapkan syarat pendaftaran.

Syarat akan ditetapkan Pemerintah pusat dan tambahan dari Pemerintah daerah.

"Kamis 13 September rapat bersama semua Kabupaten/Kota di Riau menyamakan persepsi syarat, setelah mendapatkan syarat utama dari Pemerintah Pusat, "ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ikhwan Ridwan kepada Tribunpekanbaru.com Senin (10/9/2018).

Karena lanjut Ikhwan Ridwan daerah boleh menambah syarat untuk seleksi CPNS tersebut di daerahnya, namun secara garis besarnya sudah diatur pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Provinsi boleh menetapkan syarat tambahan makanya kami duduk dengan Kabupaten/Kota, "ujarnya.

Namun meskipun demikian syarat yang ditetapkan Provinsi tidak harus membuat syarat khusus memiliki KTP daerah setempat.

Karena dalam penerimaan CPNS tidak ada yang dibatasi semua bisa melamar di daerah manapun.

" Tidak boleh syarat khusus punya KTP setempat, semua bebas bahkan dari Indonesia Timur juga boleh mendaftar di Riau, "ujar Ikhwan.

Inilah Formasi Lengkap CPNS 2018 Pemprov Riau yang Tribunpekanbaru.com dapatkan dari BKD Riau

Guru untuk Pendidikan SMA dan SMK lulusan S1 : 171

Guru Biologi Ahli pertama : 13

Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama : 13

Guru Pendidikan Sosiologi Ahli pertama : 14

Guru Matematika : 14

Guru Fisika Ahli Pertama : 23

Guru Pendidikan Sejarah : 6

Guru Pendidikan Geografis : 5

Guru Pendidikan Kimia : 18

Guru Pendidikan Ekonomi : 10

Guru Geografi ahli Pertama : 14

Guru luar Biasa Ahli pertama : 20

Guru Tekhnik Komputer dan Jaringan : 4

Guru Akuntansi : 2

Guru Komputer Ahli Pertama : 1

Guru Tekhnik Sepeda motor : 3

Guru Tekhnik kendaraan ringan : 1

Guru kimia industri : 1

Guru Tekhnik gambar bangunan : 2

Guru teknologi hasil pertanian : 1

Guru Agribisnis tanaman perkebunan : 1

Guru elektronika pesawat udara : 1

Guru nautika kapal niaga : 1

Guru air Power plane :1

Guru teknika kapal niaga : 1

Guru Agribisnis ternak ruminansia : 1

Tenaga Kesehatan 125

- perawat ahli Pertama : 17

- sani tarian ahli Pertama : 2

- apoteker ahli Pertama : 4

- fisioterapis ahli Pertama : 1

- fisikawan medis ahli Pertama : 2

- Asisten Apoteker Terampil : 10

- Fisioterapis Terampil : 2

- Nutisionis ahli Pertama : 2

- Nutisionis terampil : 1

- Okupasi Terapi Terampil : 3

- Perawat Terampil : 12

- Perawat gigi terampil : 3

- Perekam medis terampil : 9

- Pranata Laboratorium kesehatan terampil : 4

- Radiografer Ahli pertama : 2

- Radiografer terampil : 2

- Tekhnik Elektro Medis terampil : 2

- Terapis Wicara terampil : 2

- Dokter ahli Pertama : 2

- Dokter spesialis jiwa : 5

- dokter spesialis anak ahli pertama: 1

- dokter Gigi spesialis : 1

- dokter spesialis anastesi konsultan intensif care : 1

- dokter spesialis mata : 2

- dokter spesialis kulit dan kelamin : 2

- Dokter spesialis anak konsultan Haematologi Onkologi Anak : 1

- Dokter spesialis OBStetri Ginekologi : 1

- Dokter spesialis syaraf : 3

- dokter spesialis jantung : 1

- dokter spesialis urolog : 2

- dokter spesialis bedah syaraf : 1

- dokter spesialis bedah : 3

- dokter spesialis ORTOPEDI dan Traumatologi : 1

- dokter spesialis Ilmu radiologi : 4

- dokter spesialis anastesi : 2

- dokter spesialis patologi Klinik :1

- dokter spesialis THT : 1

- dokter Psikolog : 3

- dokter spesialis ilmu kedokteran anak dan remaja : 1

- Penata Anastesi Terampil : 6

Tenaga Teknis : 61

- Pengelola penyehatan lingkungan : 1

- Analisis Jalan dan jembatan : 2

- Analisis tata ruang : 4

- analisis pemanfaatan ruang : 4

- pengelola pengendalian pemanfaatan ruang : 2

- analisis laboratorium : 2

- penguji laboratorium tanah aspal dan beton : 3

- Tekhnisi jaringan instalasi : 3

- Pranata komputer ahli Pertama : 12

- analisis kebijakan ahli Pertama : 1

- Medik veteriner ahli Pertama 2

- Paramedik veteriner : 2

- Pengawas mutu pakan ahli Pertama : 1

- Pengawas bibit ternak ahli Pertama : 1

- Penata laporan keuangan : 5

- Analis laporan keuangan : 10

- Surveyor pemetaan ahli Pertama : 1

- analisis Hukum : 3

- analisis rancangan naskah perjanjian : 1

- analisis sengketa peradilan : 1

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved