Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

4 Langkah Mudah Registrasi di sscn.bkn.go.id, BKN Aktifkan Web Mulai Besok

4 Langkah Mudah Registrasi di sscn.bkn.go.id, BKN Aktifkan Web Mulai Besok

Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/theorizky
Berbagai buku panduan tes CPNS dijual di Toko Buku Gramedia, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (13/9/2018). Sejak disiarkannya jadwal seleksi CPNS yang akan dimulai tanggal 19 September 2018 mendatang, penjualan buku ini meningkat seiring dengan antusiasnya masyarakat yang ingin mengikuti seleksi tersebut. 

2. Mendapatkan bukti daftar akun

Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.

Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.

Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id

3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf

Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu
Keluarga dan KTP.

4. Cetak kartu peserta

Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.

Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.

ILUSTRASI Registrasi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id ((Buku Pentunjuk Pendaftaran SSCN))
ILUSTRASI Registrasi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id ((Buku Pentunjuk Pendaftaran SSCN)) ()

5 Informasi Penting Pendaftaran CPNS 2018 pada 19 September

1. Pendaftaran dan verifikasi hingga Oktober 2018

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved