Sabtu, 16 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Fitra Sebut Pemprov Riau Abaikan Komitmen Pencegahan Korupsi

Fitra melihat komitmen pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Riau patut diberikan apresiasi.

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat komitmen pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Riau patut diberikan apresiasi.

Melalui rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi PK) pemerintah provinsi Riau berkomitmen untuk melakukan perbaikan diberbagai bidang.

Termasuk pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (BPJ) khususnya pengadaan/pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau No. 390/V/2018 yang diterbitkan pada bulan Mei 2018 lalu.

Baca: PSPS vs Persibat Batang, Catatan Lima Laga Terakhir: Trend PSPS Meningkat, Persibat Menurun

Komitmen baik dalam pencegahan korupsi di Provinsi Riau tersebut belum terimplementasi dengan baik, salah satunya adalah komitmen dalam perbaikan pengadaan barang jasa infrastruktur.

Sebagaimana termuat dalam Renaksi PK 2018-2019, Pemerintah provinsi Riau harus mempublikasikan dokumen Kontrak/dokumen surat perintah kerja (SPK) serta dokumen pendukunganya secara proaktif kepada masyarakat.

Berdasarkan catatan Fitra Riau, hingga saat ini untuk APBD tahun 2018 terdapat 225 paket proyek pemerintah provinsi Riau yang telah dilelang melalui LPSE.

Dari 225 proyek tersebut 206 paket proyek telah selesai dilelang, 19 paket proyek belum selesai sebagian masih dalam proses tanda tangan kontrak.

Baca: Anggota Polres Pelalawan Ini Tewas Ditabrak Truck CPO Setelah Menjemput Anaknya

Paket proyek tersebut meliputi beberapa SKPD di provinsi Riau yang paling
banyak Dinas PU, Kesehatan, pendidikan dengan nilai mulai ratusan juta sampai ratusan milyar.

Merujuk pada komitmen Renaksi PK 2018-2019, Pemerintah provinsi Riau berkomitmen untuk mempublikasikan informasi dokumen Kontrak/surat perintah kerja secara proaktif melalui saluran informasi yang mudah diakses masyarakat. Untuk awal dipriortaskan untuk Dinas PU-PR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Perhubungan.

Akan tetapi, hasil penelusuran melalui saluran informasi pemerintah daerah Provinsi Riau, tidak ada satupun dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di Provinsi Riau dipublikasi. Bahkan, dokumen tersebut menurut pemerintah masih sangat tertutup dan sangat dirahasiakan,"ujar peneliti Fitra Triono Hadi kepada Tribunpekanbaru.com melalui rilisnya.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa pemeritah provinsi Riau abai terhadap komitmen dalam pencegahan korupsi di
Provinsi Riau.

Baca: Siak Kecil Bentuk Tim Sepakbola dan PSSI Kecamatan

Pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan infrastruktur merupakan ceruk korupsi yang paling banyak terjadi di Riau. Dengan berbagai modus mulai dari markup, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi yang disepakati serta modus-modus lainnya termasuk suap dan gratifikasi didalamnya.

"Tentu tidak hanya lingkup pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten juga masih banyak terjadi kasus-kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa itu, "ujar Triono Hadi.

Fitra Riau mencatat, hampir 80% kasus korupsi yang telah ditangani di provinsi Riau ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui dana APBD. Untuk itu, upaya untuk mempublikasi informasi kontrak sebagai upaya untuk mencegah korupsi disektor tersebut terjadi lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved