CPNS 2018

Rincian Kebutuhan 171 Guru CPNS 2018 dari 25 Jurusan di Pemprov Riau, Cek Selengkapnya di Sini

Rincian Kebutuhan 171 Guru CPNS 2018 dari 25 Jurusan di Pemprov Riau, Cek Selengkapnya di Sini

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru
Informasi CPNS 218 Pemprov Riau 

- Nutisionis terampil : 1

- Okupasi Terapi Terampil : 3

- Perawat Terampil : 12

- Perawat gigi terampil : 3

- Perekam medis terampil : 9

- Pranata Laboratorium kesehatan terampil : 4

- Radiografer Ahli pertama : 2

- Radiografer terampil : 2

- Tekhnik Elektro Medis terampil : 2

- Terapis Wicara terampil : 2

- Dokter ahli Pertama : 2

- Dokter spesialis jiwa : 5

- dokter spesialis anak ahli pertama: 1

- dokter Gigi spesialis : 1

- dokter spesialis anastesi konsultan intensif care : 1

- dokter spesialis mata : 2

- dokter spesialis kulit dan kelamin : 2

- Dokter spesialis anak konsultan Haematologi Onkologi Anak : 1

- Dokter spesialis OBStetri Ginekologi : 1

- Dokter spesialis syaraf : 3

- dokter spesialis jantung : 1

- dokter spesialis urolog : 2

- dokter spesialis bedah syaraf : 1

- dokter spesialis bedah : 3

- dokter spesialis ORTOPEDI dan Traumatologi : 1

- dokter spesialis Ilmu radiologi : 4

- dokter spesialis anastesi : 2

- dokter spesialis patologi Klinik :1

- dokter spesialis THT : 1

- dokter Psikolog : 3

- dokter spesialis ilmu kedokteran anak dan remaja : 1

- Penata Anastesi Terampil : 6

Tenaga Teknis : 61

- Pengelola penyehatan lingkungan : 1

- Analisis Jalan dan jembatan : 2

- Analisis tata ruang : 4

- analisis pemanfaatan ruang : 4

- pengelola pengendalian pemanfaatan ruang : 2

- analisis laboratorium : 2

- penguji laboratorium tanah aspal dan beton : 3

- Tekhnisi jaringan instalasi : 3

- Pranata komputer ahli Pertama : 12

- analisis kebijakan ahli Pertama : 1

- Medik veteriner ahli Pertama 2

- Paramedik veteriner : 2

- Pengawas mutu pakan ahli Pertama : 1

- Pengawas bibit ternak ahli Pertama : 1

- Penata laporan keuangan : 5

- Analis laporan keuangan : 10

- Surveyor pemetaan ahli Pertama : 1

- analisis Hukum : 3

- analisis rancangan naskah perjanjian : 1

- analisis sengketa peradilan : 1

BKN sudah mengumumkan syarat dasar CPNS 2018, melalui siaran pers di website resmi BKN.go.id

Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2018 selain batas umur?

Pertanyaan ini jamak ditanyakan tiap calon pendaftar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS 2018, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

 7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

 8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Penting untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. 

Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved