CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Kementerian ESDM Mulai 26 September, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) membuka pendaftaran CPNS tahun 2018 untuk 65 formasi.
LINK INFORMASI REKRUTMEN CPNS ESDM 2018
Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, BKN mengingatkan, ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi para calon pelamar formasi CPNS 2018.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Baca: Dari 375 Diajukan, Hanya Disetujui Formasi CPNS Riau 357, Ini Rincianya
Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Untuk persyaratan tambahan masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tambah Ridwan kemudian.
Selain itu, terkait batas usia 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan menjelaskan, hal tersebut dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.