Rokan Hulu
3 Bulan Tak Bertemu, Pemuda di Rohul Masuk Bui Usai Berjumpa Orangtua Kekasih, Fakta Ini Terungkap
Dalam surat cinta itu, pelaku menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian itu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Namun pasca kejadian itu, RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan RN.
Bukan hanya sakit hati kepada kekasihnya, bahkan dirinya sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN.
Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.
Kemudian, karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya , akhirnya pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB sore, RN mendatangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.
Saat itu, pelaku RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya.
Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran.
Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya itu.
"Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi,"ungkap Kompol Arvin yang saat itu didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.
"Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya," imbuhnya.
Kompol Arvin, mengaku, bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpet gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)