Pileg 2019
412 Caleg Perebutkan Kursi DPRD Meranti
KPU Kepulauan Meranti menetapkan 412 nama dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan 412 nama dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebelumnya, KPU menerapkan sebanyak 418 nama Bacaleg dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Ada 6 nama Bacaleg yang tak masuk dalam DCT," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Jumat (21/9/2018).
Baca: Jalan Santai PLN Area Rengat Usung Tema Penyelamatan Lingkungan Hidup
Abu Hamid mengatakan, berkurangnya nama dalam DCT lantaran adanya Bacaleg yang mengundurkan diri, meninggal dan bahkan dieksekusi oleh Kejari lantaran tersandung kasus korupsi.
Hingga waktu penggantian Bacaleg berakhir kata Abu Hamid, tidak satupun partai dari 6 Bacaleg tersebut yang mengajukan penggantian.
Baca: Demo HMI Pekanbaru di Kantor DPRD Riau, Nilai Polisi Lakukan Tindakan Represif
Padahal kata Abu Hamid, pihaknya telah menyurati pihak parpol terkait agar segera memasukkan nama pengganti bacaleg tersebut.
"Pihak partai yang bersangkutan beralasan tidak memiliki waktu yang cukup untuk pemberkasan bacaleg pengganti," ujar Abu Hamid. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)