Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

23 September 2018 Peserta Pileg Mulai Kampanye, KPU Inhil Imbau Partai Perhatikan Hal Berikut Ini

KPU Inhil telah menetapkan masa kampanye Pileg Inhil pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Net
pilkada langsung 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Kabupaten Inhil pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Pada rentan waktu tersebut, baik Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) di persilahkan berkampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“23 kita start kampanye. Kampanye terbuka tanggal 24 maret 2019. Kalau untuk lokasi (kampanye) tidak ada di zonakan, harus membuat Surat pemberitauan dari partai ke kepolisian,” ujar Ketua KPU Inhil Nahrawi kepada Tribun Pekanbaru di Kantor KPU Inhil, Jum’at (21/9/2018).

Baca: Ngaku-ngaku Polisi, Pria Bertubuh Tegap Tapi Lemah Gemulai Peras Anak Sekolah di Pekanbaru

Namun untuk pengadaan APK, menurut Nahrawi, KPU Inhil masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat, pengadaan untuk Parpol, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Memang untuk APK seperti bahan kita fasilitasi, parpol menyerahkan satu desain baliho spanduk, setiap Parpol tidak Percaleg. APK ada item yang boleh diadakan parpol,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Inhil mengingatkan Parpol dan Caleg agar tidak memasang APK di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, Rumah Sakit atau di tempat milik pemerintah lainnya.

“Di rumah sama seperti aturan Pilkada kemarin boleh, begitu juga di fasilitas milik pribadi atau bangunan swasta. Tapi harus mendapatkan izin tertulis dari yang punya tempat,” imbuhnya.

Baca: Yolanda Marda Yahya, Tampil Natural dengan Hasil Enak di Mata

Selanjutnya, untuk pemasangan APK di papan reklame, menurut Nahrawi, disepakati juga tidak boleh di fasilitas reklame milik pemerintah dan KPU hanya memperbolehkan di reklame milik swasta.

“kalau yang punya swasta silahkan saja, selagi mampu. Karna tidak ada diatur di PKPU nomor 23 dan PKPU nomor 28 tentang kampanye Pemilu 2018. Sepanjang ukuran dan kontennya sesuai dengan yang sudah di sepakati,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved