Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Info SIM Keliling Pekanbaru 24-29 September 2018, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Berikut

Bagi yang berencana untuk memperpanjang SIM, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pelayanan mobil SIM Keliling di Jalan Gajah Mada saat car free day 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini Senin (24/9/2018) ada di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati batas masa berlaku.

Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Selengkapnya, lihat grafis berikut:

Baca: Coba Konsumsi Jahe Pakai Cara Ini, Bisa Obati Maag, Nyeri Sendi, hingga Kanker

Baca: Jadwal Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam di Piala ASIA 2018, Live di MNC TV 24 September

Baca: Berikut Formasi CPNS 2018 Khusus Tamatan SMA dan SMK, Silahkan Daftar di Sscn.bkn.go.id

Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:

  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.
  • Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.

Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.

Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved