Pekanbaru
Suami KDRT dan Tak Setia, Istri Bersama Saksi Beberkan Sejumlah Hal Pada Hakim dalam Sidang Lanjutan
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam perkara itu, terdakwanya adalah Sahala Sitompul, karyawan salah satu perusahaan minyak asing yang bekerja di bagian produksi.
Sementara itu, pelapornya adalah wanita berinisial J. Dalam sidang lanjutan ini, pihak J menghadirkan dua orang saksi, masing-masing Rosita dan Nelly.
Sidang ini dipimpin oleh Martin Ginting SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Novri SH.
Baca: Bosan Setelah Lewati 7 - 8 Tahun Pernikahan, Ini Usia Rawan Selingkuh Bagi wanita
Dalam kesaksian Rosita, pernikahan terdakwa dengan pelapor menurutnya tidak pernah direstui oleh keluarga besarnya.
Tidak hanya itu, Sejak awal pernikahannya, akhir tahun 2014, terdakwa dengan korban sudah sering bertengkar.
"Mereka berpisah tahun 2016," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pertengkaran terdakwa dengan pelapor, salah satunya dikarenakan surat-surat tanah milik pelapor, yang dikuasai oleh terdakwa.
Kata dia lagi, terdakwa melakukan tindak KDRT terhadap pelapor, dan selalu mengancam secara psikologi.
"KDRT yang dilakukan terdakwa ini memukul dan mencakar adik saya. Adik saya juga tidak pernah dinafkahi dan terdakwa ini tidak setia orangnya," ujar Rosita.
Baca: VIDEO: Cabuli 8 Bocah, Kakek 63 di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Diterangkannya, sebelum dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki, korban sempat mempertahankan pernikahannya dengan terdakwa.
Akan tetapi, karena tidak ada perubahan dari diri terdakwa, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
"Adik saya sudah pernah mencoba meminta cerai secara baik-baik. Katanya sama saya, dia minta cerai secara baik-baik sama terdakwa," ucapnya.
"Terus dia juga meminta surat-surat tanah yang dikuasai terdakwa, yang bukan haknya. Ada 3 sertifikat surat tanah adik saya ini, dipegang dan dibawa-bawa oleh terdakwa," terang Rosita lagi.
Baca: Link Live Streaming Sevilla Vs Real Madrid di SCTV Dini Hari Nanti, Jaga Konsistensi Madrid
Sedangkan saksi lainnya, Nelly dalam keterangannya di persidangan mengatakan, sejak tahun 2015, antara terdakwa dengan korban sudah sering ribut.
"Saya pernah bilang ke adik saya, kalau tidak diakhiri hubungan mereka, jangan pernah hubungi saya dan jangan pernah datang kerumah saya untuk mengadu," katanya.
Dikarenakan pernyataan Nelly itulah, korban langsung meniatkan hatinya untuk berpisah dengan terdakwa.
"Karena saya bilang seperti itu, korban ini, adik saya ini, langsung mengikuti perkataan saya. Saat itu jugalah korban mengusir terdakwa untuk keluar dari rumahnya," paparnya.
Terkait dengan keterangan 2 orang saksi itu, hakim ketua langsung bertanya kepada terdakwa, apakah benar kesaksian 2 orang tersebut.
Terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya itu langsung mengatakan tidak benar.
Baca: Link Live Streaming Leganes Vs Barcelona di SCTV Dini Hari Nanti, Kejutan Leganes
Atas hal itu, hakim ketua lalu mengingatkan terdakwa untuk berpikir sebelum memberikan pernyataan.
"Jangan langsung anda katakan tidak benar. Kalau seperti itu jawaban anda, saya bilang anda keliru. Anda seharusnya jawab ada yang benar dan tidak benar. Seperti itu seharusnya," terang hakim yang dijawab kembali oleh terdakwa.
"Baik yang mulia. Ada yang benar dan tidak benar yang mulia," jawab terdakwa kemudian.
Sementara itu rencananya, dari pihak terdakwa juga akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan. (*)