Bengkalis
VIDEO: PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram
Kedua terdakwa divonis pidana mati. Dalam fakta persidangan keduanya sebagai kurir sabu seberat 10 kilogram.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/9) menjelang siang.
Dua terdakwa yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Negeri Bengkalis yakni Muhammad Khadafi (38) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan Riko Fernando (38) warga Pekanbaru.
Baca: Formasi CPNS Bengkalis Sudah Diumumkan, Bisa Lihat di Situs Resmi dan Kantor BKPP Bengkalis
Kedua terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim yang dipimpin Sutarno dan di dampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aulia Fathma Widhola secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukaman dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kedua terdakwa divonis pidana mati.
Sebagai mana terbukti dalam fakta bersidangan sebagai kurir, mengusai dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Baca: Nilai Tukar Dolar Hari Ini Rabu 26 September 2018 di Money Changer Sukaramai Pekanbaru
Pembacaan putusan tersebut disaksikan JPU Angrin Nico Reval, serta Kuasa Hukum kedua terdakwa Fahrizal.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil upaya hukum selanjutnnya.
"Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini,"ungkap Sutarno usai membacakan putusannya.
Setelah berkonsultasi Muhammad Khadafi bersama Riko Fernando menyatakan pikir pikir dahulu.
Baca: Hasil Korea Open 2018, Tommy Sugiarto dan Jonatan Christie Lolos ke Babak Kedua
"Kami masih pikir pikir dulu majelis," ungkap Khadafi dihadapan Majelis hakim.
Sementara itu, terkait putusan ini Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles yang hadir menyaksinkan persidangan mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
Sesuai dengan tuntutan pihaknya JPU atas kepemilikan sabu tersebut.
Untuk upaya hukum selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menunggu sikap dari dua terdakwa.
Dimana dalam persidangan kedua terdakwa masih pikir pikir.
Baca: Coba Redam Amarah Istri yang Hamil 6 Bulan dengan Ciuman, Lidah Pria Ini Malah Digigit hingga Putus
"Kita juga masih pikir pikir, menunggu sikap dari kedua terdakwa tersebut, kalau dari kita sudah sesuai hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Kalau mereka banding kita siap Banding," terang Roy.
Seperti diberitakan sebelumnya Polsek Siak Kecil berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu diperkirakan sepuluh kilogram, Rabu (13/12) tahun lalu.
Dua orang yang diamankan dalam penggalan tersebut diantaranya MK (38) warga Sumatera Utara Kabupaten Batu Bara, Kemudian RF(38) Warga Perumahan Sidomulyo Pekanbaru.
Penggagalan tersebut dilakukan dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat kedua tersangka melintas di Jalan Sudirman desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil menggunakan mobil jenis Innova dengan nomor polisi BM 1386 LA ketika Polsek Siak Kecil melakukan operasi cipta kondisi.
Mobil yang dikendarai dua tersangka pembawa sabu ini melintas dari arah Sungai Pakning dengan kecepatan tinggi. Ketika sampai di tempat razia mobil tersebut enggan untuk berhenti.
Namun saat razia petugas Polsek Siak Kecil dibagi menjadi dua tim. Saat lolos dari tim pertama, petugas langsung berteriak ke tim kedua yang berada beberapa meter dari tim pertama untuk menghentikan mobil tersebut.
Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan bagian mobil. Saat pemeriksaan inilah petugas menemukan tas plastik besar berisikan bungkusan berwarna hijau.
Mendapatkan bungkusan ini, petugas meminta kedua tersangka untuk membuka bungkusan tersebut. Yang mengejutkan saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba diduga jenis sabu.