Riau Region
Gawat, Karena Waktu Tak Cukup, APBD Perubahan 2018 Riau Terancam Ditiadakan Tahun Ini
Pasalnya waktu pembahasan paling lama tinggal 3 hari, sementara batas waktunya adalah 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran
Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander
PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU. COM -- Besar kemungkinan APBD Perubahan 2018 akan ditiadakan pada tahun ini. Pasalnya waktu pembahasan paling lama tinggal 3 hari, sementara batas waktunya adalah 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Artinya, akhir September 2018 sudah harus tuntas.
Pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau mengaku sudah sangat maksimal melakukan pembahasan secara marathon, sejak masuknya RAPBD Perubahan dari Pemprov Riau.
Namun menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Riau, Noviwaldy Jusman yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Riau, pengajuan dari Pemprov Riau sudah sangat terlambat, sehingga tidak memungkinkan untuk bisa melakukan pembahasan dengan cepat, kemudian buru-buru mengesahkan dalam 3 hari ini.
Baca: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Kunjung Siap, Plt Gubernur Riau Sesalkan Hal Ini Terjadi
Baca: Plt Gubernur Riau Marah dan Sebut Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Paling Lama di Dunia
Baca: VIDEO: Plt Gubri Meradang dalam Rapat Pembahasan Tol Pekanbaru-Dumai
"Waktu tidak cukup lagi. Pemprov sangat terlambat mengajukan. Tanggal 19 September masuk, 20 proses, 21 didistribusikan, kemudian Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat tanggal 24. Rapat perdana tanggal 24, itu masih banyaknya salah format, kemudian tanggal 25 rapat lagi. Di situlah kami hitung waktu tak cukup 5 hari untuk melakukan pembahasan," kata pria yang akrab disapa Dedet ini kepada Tribun, Kamis (27/9).
Dikatakan Dedet, pihaknya tidak mau memaksakan waktu 3 hari ini untuk membahas APBD Perubahan tersebut hingga pengesahan.
Dedet menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Pemprov jauh-jauh hari, untuk lebih cepat mengajukan RAPBD Perubahan tersebut, namun menurutnya tidak digubris oleh pihak Pemprov Riau. Hingga jelang batas waktu, batu dikirimkan.
"Kami tidak mau kejadian 2014 terulang kembali. Buru-buru disahkan kemudian nanti bermasalah dikemudian hari, karena pembahasannya tidak maksimal dan teliti. Kalau teman-teman di DPRD Riau siap menanggung resiko silahkan saja, saya sih gak mau, nanti kita beli kucing dalam karung," ujarnya.
Ia berharap, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi. "Semoga ini dijadikan pengalaman dan pelajaran ke depannya, agar tidak lagi melalaikan," imbuhnya.
Baca: Senin Depan Baru Mulai Pembahasan APBD Perubahan, Masukkan Visi dan Misi Gubernur Riau Baru
Ditanya apa konsekwensi jika tidak ada APBD Perubahan tahun ini, menurut Dedet tidak ada masalah, karena APBD Perubahan sifatnya tidak wajib.
"APBD Perubahan boleh diajukan boleh tidak. Itu tergantung kebutuhan kebutuhan daerah saja, jadi tidak ada sanksi," ulasnya.
Untuk konsekwensi di internal pemerintahan tiadanya APBD Perubahan tahun ini menurut Dedet itu juga belum bisa dikatakan konsekwensi.
Karena konsekwensi muncul ketika sudah ada program kerja dan pengalokasian, sementara pembahasan APBD Perubahan sebelumnya baru sampai pada pendapatan, itupun belum tuntas dibahas.
Ia mengusulkan, dilakukan permintaan khusus ke Kemendagri, untuk meminta perpanjangan waktu pengesahan APBD Perubahan untuk Riau tahun ini.
"Kalau Dirjen Kemendagri kan tidak mau lagi terima kalau sudah lewat dari akhir September ini, saya sarankan coba kita minta perpanjangan waktu, siapa tahu bisa dan dapat kita lakukan pembahasan hingga tuntas sampai pengesahan," ulasnya.
Saat ini menurut Dedet tergantung kawan-kawannya di Banggar menyepakati kelanjutan pembahasan tersebut. "Kalau hasil rapat akhir tidak dilanjutkan, kita lihat nanti kelanjutannya," tuturnya. (*)
