Pekanbaru
Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru Yang Tertangkap Nyabu Ternyata Anak Mantan Sekda
Oknum PNS Satpol PP Pekanbaru yang tertangkap pesta sabu di salah satu kamar hotel di Pekanbaru ternyata anak mantan Sekda.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum PNS Satpol PP Pekanbaru yang tertangkap pesta sabu di salah satu kamar hotel di Pekanbaru ternyata anak mantan Sekda. YT merupakan PNS pindahan dari Kabupaten Siak.
Saat ini YT bertugas dibagian unit intel Satpol PP Pekanbaru dan baru masuk ke Pemko Pekanbaru sekitar empat bulan.
"Kalau tidak salah itu (TY) mantan anak sekda, tapi saya lupa Sekda Bengkalis atau Siak gitu ya, lupa saya," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (27/9/2018).
Agus meminta kasus serupa tidak terulang lagi. Dirinya menghimbau kepada seluruh anggota Satpol PP akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan memgambil hikmahnya.
Baca: Sah, APBD Perubahan Pekanbaru 2018 Sebesar Rp 2,6 Triliun, DPRD Harapkan Pemko Tidak Tunda Kegiatan
Baca: Plt Gubri Harapkan Kerjasama Manager Baru PLN Area Pekanbaru untuk Riau Terang Makin Baik
Baca: VIDEO: Helikopter Water Bombing Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan
Sebab dirinya tidak akan melindungi anggota yang terlibat dalah kasus kejahatan dan narkoba.
"Saya sudah sampaikan kepada seluruh anggota melalui grup WA. Agar kejadian ini tidak terulang lagi, baik kepada diri kita, keluarga dan rekan-rekan di Satpol PP. Karena perbuatan penyalahgunaan narkoba, baik pengguna maupun pengedar atau bahkan berteman dengan pengguna atau pengedar itu tidak baik dan harus dihindari. " katanya.
Seperti diketahui, Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial YT (32) membuat wibawa Satpol PP Pekanbaru tercoreng.
Anggota Satpol yang bekerja di unit intel Satpol PP Pekanbaru ini ditangkap pihak kepolisian, Kamis (27/9/2018) saat sedang berada du kamar hotel.
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram berikut alat hisapnya atau bong.
Baca: Hasil Penelitian: Istri yang Tinggal dengan Mertua Rentan Terserang Jantung, Ini Penjelasannya
Baca: Pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Dumai Bergulir Awal Oktober 2018
Baca: Awal Oktober 2018, Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Dumai Mulai Bergulir
Baru Bekerja Empat Bulan
Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial YT (32) membuat wibawa Satpol PP Pekanbaru tercoreng. Anggota Satpol yang bekerja di unit intel Satpol PP Pekanbaru ini ditangkap pihak kepolisian, Kamis (27/9/2018) saat sedang berada du kamar hotel.
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram berikut alat hisapnya atau bong.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (27/9/2018) membenarkan adanya angota Satpol PP yang ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba.
Meskipun secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.
"Iya saya sudah dapat kabarnya, tapi surat pemberitahuan resmi dari Polda belum kami terima," kata Agus.
Baca: Wakil Bupati Inhu Apresiasi Prestasi Atlet Inhu di Ajang Kejurnas Panjat Tebing
Baca: Jelang Timnas U16 Indonesia vs India Malam Ini: Pelatih Lawan Khawatirkan Penyerang Garuda Asia
Baca: Bagi Himawan Bertugas di Pekanbaru adalah Tantangan Besar
Agus mengungkapkan, oknum anggota Satpol PP yang ditangkap pihak kepolisian tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan baru bekerja di Satpol PP baru sekitar empat bulan.
"Yang bersangkutan itu pindahan dari Siak. Baru masuk ke Satpol PP paling sekitar empat bulan lah," ujarnya.
Pihaknya mendukung langkah hukum yang saat ini sedang dijalankan di kepolisian. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Agus mengaku siap untuk menghormatinya.
"Kalau memang salah dan terbukti sebagai pengguna atau pengedar atau hanya berada dilokasi, tentu harus disesuaikan dengan proses hukum. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusutnya," sebutnya.
Baca: Temui Suku Daa Saat di Palu, Ustaz Abdul Somad: Nasihat Habib Rotan Tertancap ke Tangkai Jantung
Sementara terkait saksi apa yang nanti akan ditajuhkan kepada yang bersangkutan, Agus mengaku tidak bisa memutuskanya.
Sebab YT statusnya adalah sebagai PNS. Sehingga proses pemberhentiannya harus melalui badan kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
"Karena yang bersangkutan ini statusnya adalah PNS makan prosesnya ada di BKD. Tapi kalau THL bisa langsung saya pecat," ujarnya. (*)