Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Dumai Bergulir Awal Oktober 2018

Pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Dumai Bergulir Awal Oktober 2018

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Suasana parkir tepi jalan umum di depan Pasar Senggol, Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai. Dinas Perhubungan Kota Dumai mulai memungut parkir tepi jalan umum pada Oktober 2018 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- Pungutan retribusi parkir tepi jalan umum rencananya mulai bergulir pada awal Oktober 2018.

Pada pekan ini Pihak Dinas Perhubungan Dumai mematangkan kontrak dengan pengelola parkir.

Para pengelola mulai menandatangani kontrak pada pekan ini.

Ada sejumlah pengelola dari puluhan titik parkir yang ada.

Baca: Pengelola Parkir di Dumai Punya Waktu 3 Bulan Capai Target

Baca: Korban Tewas Pajero Tabrak Pohon di Rimbo Panjang Adalah Putra Ketua IKKS Pekanbaru Afrizal AN

Baca: Plt Gubernur Riau Marah dan Sebut Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Paling Lama di Dunia 

Jumlah titik parkir di Kota Dumai capai 72 titik.

Titik ini menyebar di sejumlah ruas jalan di Kota Dumai.

"Jadi kami targetkan pada 1 Oktober 2018 ini sudah mulai penarikan retribusi parkir tepi jalan umum," papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar kepada Tribun, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, pungutan parkir awalnya terkendala status jalan di Dumai.

Kebanyakan masih berstatus jalan nasional.

Pemerintah pun tidak bisa memungut parkir tepi jalan umum di jalan nasional.

Kondisi ini menyebabkan pungutan parkir tepi jalan umum stagnan sejak tahun 2014 silam.

Pungutan tidak juga kunjung berjalan walau sudah ada regulasi pada tahun 2017 silam.

Pungutan parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota Dumai No. 5 tahun 2017 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved