Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral

VIDEO: Benarkah Bubuk Kopi Sachet Terbakar dan Mengandung Mesiu?, Ini Penjelasan BPOM

Info yang beredar itu pun menyebutkan bahwa kopi kemasan yang dapat terbakar bila didekatkan api ini mengandung bubuk

Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belakangan ini heboh beredar video yang cukup mengejutkan publik. Bagaimana tidak, dalam video tersebut diperlihatkan jika sebuah kopi kemasan dapat terbakar bila didekatkan dengan api.

Info yang beredar itu pun menyebutkan bahwa kopi kemasan yang dapat terbakar bila didekatkan api ini mengandung bubuk mesiu.

Hal ini pun langsung menjadi viral dan banyak masyarakat yang kemudian saling mengingatkan akan bahaya kopi tersebut.

Baca: Viral Kopi Disebut Mengandung Mesiu dan Terbakar, Ini Penjelasan BPOM

Berikut penjelasan resmi BPOM yang diperoleh Tribunpekanbaru.com:

PENJELASAN BPOM RI TERKAIT KOPI GULA KRIMER

Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Baca: Minuman Berenergi Dikonsumsi 56 Siswa SMP Sayat Tangan Mengandung Zat Benzo. Ini Tanggapan BBPOM

Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. 

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar. 

Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar.

Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Baca: Selama Tiga Hari, 21 Hektar Lahan di Teluk Meranti Hangus Terbakar

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. 

Baca: Tangkap HA, Polsek Sungai Sembilan Sita Satu Paket Kecil Sabu-sabu

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved