Pekanbaru
Baru Lima Menit Pegang Barang, Kurir Sabu-Sabu 1 Kg Ditangkap Polsek Senapelan
Seorang pria asal Aceh berinisial J alias Jaiman (32), diringkus petugas dari tim opsnal, Unit Reskrim Polsek Senapelan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram itu.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, penangkapan terhadap J ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.
Baca: Puluhan Pelajar Terjaring Razia Bermain Game Online di Warnet Saat Jam Sekolah
Ditegaskan dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. (*)