Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Baru Lima Menit Pegang Barang, Kurir Sabu-Sabu 1 Kg Ditangkap Polsek Senapelan

Seorang pria asal Aceh berinisial J alias Jaiman (32), diringkus petugas dari tim opsnal, Unit Reskrim Polsek Senapelan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Ekspose penangkapan kurir sabu-sabu asal Aceh berinisial J alias Jaiman (32), oleh Polsek Senapelan. J diketahui menjemput sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih untuk diantar ke tempat sesuai arahan pengendalinya. 

Upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram itu.

Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, penangkapan terhadap J ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

Terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.

Baca: Puluhan Pelajar Terjaring Razia Bermain Game Online di Warnet Saat Jam Sekolah

Ditegaskan dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved