Pekanbaru
Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar
Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar
Usai melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Tapung, Kabupaten Kampar.
Polisi berhasil mengungkap temuan kerangka manusia di Kelurahan Sido Rukun Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Senin (1/10/2018) lalu.
Korban ternyata seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) yang bernama Rizky Aprianto yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan.
Baca: Daftar CPNS 2018 di Web SSCN,3 Instansi di Wilayah BKN Pekanbaru Masih Sepi Peminat, Ayo Serbu
Baca: TemuanTengkorak Manusia di Payung Sekaki Terungkap, Korban Merupakan Siswa Madrasah Aliyah
Polisi berhasil mengungkap pelakunya setelah pelakukan penyelidikan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari handphone milik korban yang dijual pelaku kepada keponakannya seharga Rp 500 Ribu.
"Awal dari petunjuk nomor HP korban yang ternyata digunakan oleh keponakan pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Korban sudah lebih dari 20 hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
Sebelumnya ia diketahui pamit pulang dari sekolah kepada gurunya karena tidak enak badan.
Di perjalanan pulang ia diberhentikan seseorang, dan melakukan perampokan dengan mencuri telepon seluler dan sepeda motor yang dikendarainya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menerangkan jika pelaku diketahui berada di Tapung, dan langsung dilakukan penangkapan.
"Seminggu kemudian kita dapat petunjuk pelaku ada di Tapung Kampar. Kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku dilakukan tindakan tegas terujur karena dia melawan dan hendak melarikan diri," tegas Kombes Hadi.
Selain menjual HP korban, pelaku juga menjual sepeda motor korban dengan cara memisahkannya per bagian.
Ia menjual mesin, sementara untuk ban motor dikubur di belakang rumahnya.
Baca: Ustaz Abdul Somad Sempat Bercanda akan Tenggelamkan, Akhirnya Menteri Susi Tiba Pukul 11.00 WIB
Baca: Senior Ustaz Abdul Somad Ini Ungkap Rahasia Mengapa UAS Betah Saat Berada di Aceh
"Sepeda motor mesinnya dijual, bannya dikubur di halaman belakang rumahnya," terangnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.