Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Kasus Tagihan PJU Dishub Rohul, Ternyata Dana Dipakai untuk Bayar Utang Ini Oleh Tersangka Roy

Soal aliran anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
hippoprayogo.blogspot.co.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN ‎- Efesus Dewan Marlan Sinaga SH, penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Roy Roberto, mengungkapkan soal aliran anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Efesus mengungkapkan, anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul sekira Rp 693 juta dipakai Roy‎ Roberto untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul, untuk keperluan Pilkada Rohul 2015.

Baca: Bupati Lepas Ratusan Peserta JRR ke-6 Rohul di Taman Kota

Menurutnya, apa yang dilakukan Roy adalah untuk menjaga marwah pimpinan, sebab saat dirinya menjabat Kepala Satpol PP Rohul ada utang pengadaan baju Linmas yang belum dibayarkan ke salah satu penjahit di Kota Pekanbaru.

"Sebagai birokrat sejati‎ dia rela berkorban hanya untuk itu (pakai anggaran PJU di Dishub Rohul). Terkait dengan utang pengadaan baju Linmas 2015 di Satpol PP," ungkap Efesus didampingi Ramses Hutagaol SH yang juga Penasehat Hu‎kum Roy, Jumat (5/10/2018).

Saat ditanya berapa utang yang dibayarkan Roy ke pihak penjahit, Efesus mengaku tidak tahu persis berapa besar utang yang‎ dilunasi oleh kliennya.

"Sudah dibayar lunas, kepada penjahit itu," tambahnya.

Baca: 648 Pasang Peserta Ikuti Family Colouring Competitions 2018 di Aula YPIM Minas

Dirinya mengaku, semua anggaran PJU yang diduga disalahgunakan Roy dipakai seluruhnya untuk melunasi utang ke penjahit, tidak sepeserpun dipakai untuk keperluan pribadi kliennya.

"Jadi kalau ada anggapan orang mengenai Pak Roy telah menggunakan dana itu untuk memperkaya diri atau keperluan pribadi adalah salah," terangnya.

Sebelumnya, saat Konfrensi Pers di Polres Rohul yang langsung dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Willy Kartamana, menerangkan Dishub Rohul‎ telah anggarkan dana sekitar Rp 1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU di empat kecamatan ke pihak PLN, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun.

Baca: MotoGP Thailand 2018: Valentino Rossi Terkejut Bisa Start di Barisan Depan, Ini Link Streamingnya

Ia menambahkan, dari sekitar Rp 1,4 miliar anggaran bersumber dari APBD Rohul tahun 2017, Dishub Rohul hanya membayar tagihan PJU lebih dari Rp 700 juta. Sedangkan sisanya Rp 693 juta diduga disalahgunakan.

Diakuinya, pada perkara ini, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan 2 tersangka beberapa waktu lalu, yaitu mantan Kepala Dishub Rohul‎ Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti selaku Bendahara.

"Roy dan Oktavia sudah resmi menjadi tahanan Unit Tipikor Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018)‎ sampai 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian," terangnya.

Baca: Yuk Intip Siapa Kontak yang Sering Dihubungi Pasangan Kamu di WhatsApp, Begini Caranya!

Kompol Willy Kartamanah mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal‎ 2, Pasal 3 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved