Dua Orang Anak Umur 13 Tahun jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu
Dua anak berusia 13 tahun ini menjadi korban pencabulan. Pelaku yang berusia 47 tahun mengimingi korban dengan uang 5 ribu
Editor:
Budi Rahmat
Karena, kejahatan pedofilia terkadang dilakukan oleh orang terdekat yang penampilannya tidak disangka-sangka.
"Harus dicek juga pergaulan anaknya, kebiasaannya, karena penampilannya kadang rapih tapi tidak tahu didalamnya,"katanya.
Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 16 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan",