Inilah Pertimbangan Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Anggota Dewan Penasehat Gerindra Muhammad Syafi'i angkat bicara mengenai langkah partainya mempolisikan Ratna Sarumpaet.

Editor: Afrizal
Warta Kota/Alex Suban
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Baca: 5 Fakta Dana Sponsor Rp 70 Juta dari Pemprov DKI untuk Ratna Sarumpaet ke Chile

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved