Indragiri Hulu

Urus Sertifikat Tanah PRONA di Tujuh Desa, Pegawai BPN Inhu Ditangkap Jaksa

Kejari Inhu terus mendalami dugaan tindak pidana pungli pengurusan sertifikat tanah dalam PRONA atas tersangka berinisial SMA

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

Tersangka mengaku uang hasil pungutan liar tersebut ia gunakan sendiri.

Baca: Mobil Mewah Ikut-ikutan Pilih Premium, Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Tak Terhindarkan

Baca: Jadwal Timnas Indonesia vs Hong Kong Jelang Piala AFF 2018, Laga Ujicoba Live RCTI

"Modusnya tersangka meminta pungutan terhadap pengurusan sertifikat tersebut, seperti diketahui bahwa pengurusan PRONA itu sudah dianggarkan oleh negara," katanya.

Untuk per sertifikatnya tersangka SMA meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Menurut Dwi, tersangka SMA merupakan yang pertama kali.

Kemungkinan ada sejumlah tersangka lain tergantung hasil penyidikan nantinya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved