Berita Riau
Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar, Jaksa Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Tipikor Drainase
aksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru akan memanggil lima orang tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan memanggil lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dengan perkiraan kerugian negara capai Rp 2,5 miliar lebih.
Kelima tersangka itu baru saja ditetapkan penyidik statusnya dalam perkara dugaan Tipikor ini.
Pemeriksan kelimanya juga sebagai tersangka bukan lagi sebagai saksi.
Baca: Banjir Pasaman Meluas, 10 Kecamatan Digenangi Air, Paling Parah Terdapat di Rao Selatan
Baca: Inhil dan Inhu Raih Juara Tiga Bersama Kejurda Futsal Pelajar 2018
Adapun lima tersangka itu SJ sebagai pelaksana pekerjaan, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Selasa (9/10) kemarin.
Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto menegaskan agenda pemeriksaan kelima tersangka itu.
"Kita akan mengundang kembali mereka. Mereka sudah pernah dipanggil sebagai saksi, kita akan mengundang mereka lagi untuk di BAP sebagai tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti lain yang diperlukan," tegasnya.
Penyidik, sejauh ini sudah mengagendakan jadwal pemeriksaan para tersangka itu.
Baca: Air Mata Ustaz Abdul Somad Menetes Setelah Gali Pengalaman Buya Sattar. Ini Penyebabnya
Baca: Zaki dan Rino Gagal Raih Medali di Renang Asian Para Games 2018
Hal ini dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo secara terpisah kepada Tribun.
"Sudah kita jadwalkan (pemeriksaan lima tersangka)," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2016 lalu.
Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket A.
Pembangunan dilakukan mulai dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru.