Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar, Jaksa Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Tipikor Drainase

aksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru akan memanggil lima orang tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor 

Adapun pagu paket sebesar Rp 14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama.

Baca: Mau Tangkap Pemilik Senpi, Tim Buser Polres Rohul Temukan Sabu-sabu

Baca: Harga Rumah akan Naik 10 Persen di Tahun 2019, Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar

Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Kendati telah dibayar, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.523.979.195.

Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved