Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polda Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Tipikor Pembangunan Pipa Transmisi Inhil

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau membuka proses penyidikan baru dalam dugaan Tipikor pengerjaan pipa transmisi di Inhil.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membuka proses penyidikan baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penyidikan baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pidana Tipikor yang dilakukan di luar empat orang tersangka yang terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka.

Keempatnya juga telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca: Dilantunkan Saleem Iklim, Ternyata Makna Lagu Suci Dalam Debu Sangat Agamais dan Humanis Lho

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Tribun, Minggu (14/10/2018) menjelaskannya.

"Yang penting sudah masuk tahapan penyidikan baru," terangnya.

Kendati melakukan proses penyidikan baru, ia belum membuka siapa nama tersangka atau pun calon tersangka dalam berkas tersebut.

Sebelumnya, Polda telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca: Dua Kelurahan di Dumai Terendam Banjir Hampir Satu Meter

Selanjutnya, Syafrizal Taher dan Haris Anggara, masing-masing selaku, konsultan pengawas dan kontraktor proyek pada pelaksanaan kegaitan dikerjakan tahun 2013 silam.

"Empat (tersangka,red) SPDP lima. Semua berkas displit (dipisah,red)," sebutnya.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Pengerjaan pipa seharusnya dilakukan dengan cara ditanam. Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Baca: FOTO: Polisi Cilik Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Kawasan HBKB

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp 700 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved