Pekanbaru

Buntuti Calon Korban, Begini Aksi Dua Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Buntuti calon korban, polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan modus gembos ban, dan mereka menuturkan aksi mereka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buntuti calon korban, polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan modus gembos ban, dan mereka menuturkan aksi mereka.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, membeberkan bagaimana dua orang pria pelaku pencurian diduga dengan modus gembos ban beraksi.

Kedua pelaku yakni C alias Oyong Mami (48) dan AR (41), kuat dugaan sudah membuntuti korbannya.

Baca: Pekat IB Siap Dukung Bawaslu dan Kawal Proses Pemanggilan Kepala Daerah

Baca: Berlangsung Tertutup, Komisi IV Cecar Pemkab Kampar Soal Rencana Bangun Gedung Delapan Lantai

Diterangkan Halim, saat itu, korban bersama orangtua baru selesai mengambil uang di sebuah bank di Jalan Harapan Raya.

Mereka juga sempat singgah makan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman.

Usai dari sana, korban dan orangtuanya pergi ke toko mas Gemar.

Mereka lalu bermaksud hendak pulang ke rumah.

Namun setibanya di Jalan Pattimura, tiba-tiba mobil yang dikendarainya mengalami bocor ban.

Saat itulah kedua pelaku beraksi.

"Saat korban dan ayahnya keluar untuk memperbaiki ban, kemudian dua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor, berhenti di sisi sebelah kanan mobil," ujar dia.

"Kemudian si C alias Oyong Mami itu membuka pintu depan mobil sebelah kanan dan mengambil tas. Kemudian dilihat oleh korban dan anak-anak sekolah di sekitar lokasi dan diteriaki jambret. Kedua pelaku lalu kabur melarikan diri," sambung Halim lagi.

Baca: Anggaran Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Capai Rp 60 Miliar

Baca: Yuli Habiskan Waktu dengan Kegiatan Sosial

Namun apesnya disebutkan Halim, sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku mengalami putus rantai.

Mereka pun berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran kala itu.

Ditegaskan Halim, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, upaya pelarian dua orang pria kawanan pencuri ini terhenti.

Lantaran di perjalanan, rantai sepeda motor yang mereka kendarai mendadak putus.

Akhirnya, C alias Oyong Mami (48) dan AR (41) berhasil ditangkap dan diamankan usai melancarkan aksinya.

Kedua pria ini merupakan pelaku pencurian diduga dengan modus gembos ban.

Korbannya adalah Syafrianda, warga Jalan Sepakat, Pekanbaru.

Tas milik korban yang berada di dalam mobil, dibawa kabur kedua pelaku.

Awalnya, korban yang sedang mengendarai mobil bersama orangtuanya, melintas di Jalan Pattimura.

Mendadak, ban mobil pun mengalami bocor ban.

Baca: Ibu dan Anak Perempuannya Jadi Korban Curas di Siak

Baca: STMIK AMIK Dumai Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Sulteng

Dia dan orangtuanya lantas turun dari mobil untuk melakukan pengecekan. Kemudian mengganti ban yang bocor dengan ban cadangan.

Sejurus kemudian, dia mendengar teriakan dari anak-anak sekolah yang ada di sekitar lokasi.

"Jambreeeeet jambreeeeet" demikian kira-kira teriakan anak-anak tersebut.

Ketika itu korban sempat melihat seorang pelaku berlari dari arah mobilnya, ke arah pelaku lain yang menunggu dengan sepeda motor.

Tak jauh dari tempat mobil korban mengalami kebocoran ban.

Kedua pria itu lalu tancap gas melarikan diri.

Saat dicek oleh korban, ternyata tas miliknya berisi uang jutaan rupiah sudah lesap, diambil pelaku.

Sedangkan korban, usai mengganti ban mobilnya, dia pun melapor ke Mapolsek Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (15/10/2018) menjelaskan, pelarian kedua pelaku ternyata kandas.

Rantai sepeda motor yang dikendarai mereka putus.

Baca: Wan Thamrin Hasyim Diusulkan Jadi Gubri Defenitif

Baca: Pria Tua Tenggelam di Sumur Tua, Begini Cerita Sedihnya

"Kedua pelaku berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran terhadap mereka. Pelaku lalu diserahkan ke Polsek," kata Abdul Halim.

Disebutkan Halim, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, sebuah tas warna coklat, dan uang tunai Rp 3 juta.

Dirinya menambahkan, salah seorang pelaku yakni C alias Oyong Mami merupakan residivis.

Dia pernah ditangkap atas aksinya melakukan pencurian modus pecah kaca.

"Dia juga baru bebas dari Lapas," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved