Pekanbaru
Wakil Rakyat Apresiasi Penertiban Tower, Tapi Jangan Berhenti karena Banyak yang Ilegal Berdiri
Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mengapresiasi penertiban tower ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mengapresiasi penertiban tower ilegal yang dilakukan Satuan Solisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, tapi wakil rakyat harapkan jangan berhenti karena masih banyak tower yang ilegal berdiri.
Penertiban tower ilegal di Kota Pekanbaru, terus secara perlahan dilakukan Satpol PP Pekanbaru, terakhir Satpol PP menyegel sebuah tower di kawasan Tenayan Raya.
Penyegelan dilakukan, karena pemilik tak kunjung mengurus perizinan resminya, dan setidaknya ada 200 tower ilegal yang kini masih bebas berdiri, dari jumlah tower yang ada yakni 800 titik di Pekanbaru.
Baca: Greget! SPBU Dijadikan Lokasi Pernikahan, Pertamina Bilang Begini
Baca: Curiga Ada Suara Tangisan Malam Hari Temuan Sugianto Buat Geger Warga Sungai Siput
Bahkan tower tersebut aktif dan beroperasi, namun terhadap 200 tower ilegal tersebut, akan dilakukan pemutihan, dengan syarat provider mengurus lagi izinnya.
"Sudah jelas kita apresiasi. Tapi jangan hanya sampai di sini saja. Karena masih ada tower lainnya, yang notabene-nya ilegal, harus disegel juga. Meski sekarang dilakukan pemutihan, tapi kan ada batas waktunya," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Selasa (16/10/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi Golkar tersebut berharap, agar pada penertiban dan pemutihan ini, tidak ada tebang pilih.
Jika sudah lewat masa deadlinnya, maka ratusan tower ilegal lainnya harus ditertibkan juga.
Yang paling penting di sini, tower yang sudah disegel atau ditertibkan, pastikan tidak beroperasi lagi.
Termasuk memastikan sambungan listriknya, harus diputuskan.
Sebab selama ini, hasil penertiban beberapa tower oleh Komisi IV bersama OPD lainnya, tidak dilakukan tindaklanjutnya. Bahkan sebagian beroperasi kembali.
Baca: Capaian Imunisasi MR di Dumai Baru Jangkau 4093 Anak
Baca: Hadir Sebagai Smartphone Murah, Honor 9i Usung Bermacam Teknologi dan Fitur Mempuni
"Hal-hal seperti ini yang tidak kita inginkan. Perda atau Perwako itu dibuat, untuk dijalankan. Bukan untuk dipermainkan oleh oknum tertentu. Makanya, karena ada langkah pemutihan ini, maka Diskominfo dan OPD lainnya, diharapkan benar-benar serius," tambah Politisi senior ini.
Lebih lanjut diharapkan, agar OPD terkait memapping seluruh tower yang berdiri di kota ini. Baik yang mengantongi izin maupun tidak.
Data 800 tiang tower yang disampaikan, harus benar-benar valid. Sebab, saat ini tower sudah menjamur keberadaannya hampir di setiap titik.
Baik tower raksasa, tower sedang hingga tower microcell.
"Ini juga harus dikejar. Pemerintah jangan punya anggapan sendiri, sebab dampak radiasi keberadaan tower ini terhadap masyarakat cukup riskan," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra ST MT mengatakan, bahwa langkah pemutihan dilakukan, untuk memberikan win-win solution kepada pemilik tower ilegal.
"Kita lakukan ini, karena jangan sampai Pekanbaru berubah menjadi hutan baja. Tentunya, penataan tower ini, akan diatur lebih spesifik lagi di dalam Perwako yang akan final dibahas," kata Eka.
Baca: Jumat Depan 18 Atlet Panahan Riau Berangkat ke Batam Ikuti Batam Open 2018
Baca: Hadir Sebagai Smartphone Murah, Honor 9i Usung Bermacam Teknologi dan Fitur Mempuni
Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini, Pemko akan mengambil alih, penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.
Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan.
Jika dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awal pemerintah akan melakukan pemutihan.
"Jadi ini berita gembira bagi pemilik tower yang tidak berizin, silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti kika ada denda, silakan urus sebagai konsekuensinya, karena ini untuk PAD bagi Pemko. Jadi tidak ada alasan lagi, izin sudah dipermudah," katanya seraya menegaskan, jika tidak lagi diurus izinnya, maka pihaknya akan langsung menebang tower ilegal. (*)