Pekanbaru
3.334 Kendaraan di Pekanbaru Terjaring Razia Pajak Kendaraan
Kepala Sub Bidang Penerimaan PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah Riau, Bambang menjelaskan, total sudah 3.334 kendaraan yang terjaring
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama dengan sejumlah instansi terkait lainnya seperti Ditlantas Polda Riau, Dishub Riau, Satpol PP Riau, Jasaraharja, dan lain-lain, sudah empat kali menggelar razia pajak kendaraan di Kota Pekanbaru.
Razia tersebut sudah sejak awal Oktober 2018 lalu dilaksanakan.
Dan rencananya bakal berlanjut hingga pertengahan Desember 2018 mendatang.
Razia sudah digelar di 3 titik berbeda.
Baca: Syarat-syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dari Bapenda Riau
Baca: Bagaimana Cara Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau? Ikuti Saja Tahapan Ini
Diantaranya di ruas Jalan Jenderal Sudirman depan Purna MTQ, di Jalan Cut Nyak Dien samping kantor Gubernur Riau, serta di Jalan SM Amin.
Kepala Sub Bidang Penerimaan PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Bambang menjelaskan, total sudah 3.334 kendaraan yang terjaring razia ini.
Hari pertama pada 4 Oktober 2018, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 549 unit kendaraan.
Hari kedua pada 10 Oktober 2018, berhasil terjaring 805 unit kendaraan.
Sedangkan pada hari ketiga yakni pada 16 Oktober 2018, kendaraan yang terjaring meningkat sebanyak 975 unit.
Sementara pada hari keempat pelaksanaan razia, 18 Oktober 2018, jumlah yang terjaring lebih besar, yaitu 1.005 kendaraan.
Bahkan tak hanya kendaraan berplat nomor BM (Riau) saja, Bapenda juga berhasil menjaring kendaraan berplat nomor non BM.
"Untuk non BM ini memang kita arahkan untuk membayar pajak. Kita sedang melaksanakan kebijakan berupa pemberian keringanan untuk penghapusan sanksi bagi masyarakat untuk melakukan mutasi ke Provinsi Riau. Tolong ini dimanfaatkan," tutur dia.
Dari total jumlah kendaraan yang terjaring tersebut kata Bambang, faktanya masih banyak masyarakat yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan. Bahkan hingga bertahun-tahun.
"Kira-kira 15 sampai 20 persen masyarakat yang bermasalah dengan ketaatan pajak ini," ungkap Bambang, Jumat (19/10/2018) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/razia-penertiban-pajak-kawasan-bandar-serai-raja-ali-haji-jalan-sudirman_20181016_152702.jpg)