Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Produk Ilegal Bernilai Rp 1 Miliar Lebih, Ini Merek Minuman dan Rokoknya

Barang ilegal bernilai Rp 1 miliar lebih dimusnahkan Lanal Dumai, dan barang ilegal itu terdiri dari rokok dan minuman berbagai merek

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Produk Ilegal Bernilai Rp 1 Miliar Lebih, Ini Merek Minuman dan Rokoknya 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Barang ilegal bernilai Rp 1 miliar lebih dimusnahkan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal0 Dumai, dan barang ilegal itu terdiri dari rokok dan minuman berbagai merek.

Mereka menusnahkan hasil tangkapan di dua lokasi berbeda dengan cara melindasnya.

Barang bukti berupa minuman alkohol ilegal dan rokok tanpa cukai pun remuk.

Baca: Hadir di Living World, Electronic City Sediakan Ribuan Produk Elektronik Bagi Masyarakat Pekanbaru

Baca: Wisata Sejarah Istana Siak, Koleksi Peninggalan Sultan Awet dan Terawat

Barang ilegal bernilai Rp 1 Miliar lebih ini ternyata tidak bertuan.

Tim patroli tidak berhasil meringkus pelaku atau pemilik dari barang tanpa dokumen itu.

Mereka cuma bisa menyita muatan dan kapal pengangkutnya.

"Pelaku kabur dalam pengejaran yang dilakukan tim patroli. Kapal pengangkut mereka tinggal begitu saja, ada juga yang sengaja dikandaskan," terang Danlanal Dumai, Kolonel Laut (e) Yose Aldino kepada Tribun, Jum'at siang.

Menurutnya, barang ilegal tidak bertuan sudah bisa dimusnahkan.

Sebab pihaknya sudah berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Dumai.

Baca: Gerah Dituding Hamil Duluan Sebelum Menikah, Ardina Rasti Curhat Panjang Begini

Baca: VIDEO: Koreografi Memukau Suporter PSPS vs Semen Padang

Unsur forkopinda di Dumai pun menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung di markas Lanal Dumai.

Satu unit alat berat melindas ribuan botol minuman alkohol berbagai merek hingga remuk.

Di antaranya Chivas Regal, Black Label hingga Jack Daniel.

Kotak rokok tanpa cukai juga dilindas alat berat tersebut.

Ada merk rokok luffman dan red mild.

Data dari Penerangan Lanal Dumai, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari dua penangkapan.

Penangkapan pertama terjadi di Sungai Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada 6 November 2017.

Saat itu tim patroli terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua unit speed boat.

Baca: FOTO: Gas LPG 3 Kg Langka di Pekanbaru

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Liga 1 Borneo FC vs PSM Makassar: Saksikan Disini

Pengejaran berakhir setelah speed boat kandas di tepi Sungai Siak Kecil.

Petugas menyita 145 kotak minuman alkohol ilegal dan 350 tim rokok tanpa cukai.

Penangkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2018 silam.

Saat itu Tim Patroli Lanal Dumai menangkap kapal bermuatan 368 kotak minuman alkohol di Perairan Sungai Enok Dalam, Kabupaten Indragiri Hilir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved