Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Hiburan Malam di Dumai Buka Hingga Dinihari, Langgar Jam Operasional

Hiburan malam di Kota Dumai masih buka hingga dinihari, dan ini melanggar jam operasional hiburan malam yang sudah ditentukan

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Hiburan malam di Kota Dumai masih buka hingga dinihari, dan ini melanggar jam operasional hiburan malam yang sudah ditentukan. 

Pengelola hiburan malam di Kota Dumai masih saja membandel.

Mereka masih saja nekat beroperasi hingga Selasa (23/10/2018) dinihari.

Baca: BRK Pasirpangaraian Peduli Korban Banjir‎ di Rohul

Baca: KPU Riau Sebut Caleg Makin Bebal dan Menjadi-jadi dalam Pemasangan APK

Hiburan malam ini beraktivitas melewati jadwal operasional seharusnya.

Informasi Tribun, ada hiburan malam di Kota Dumai buka hingga pukul 04.00 WIB.

Mereka diduga sudah mengabaikan jadwal operasional hiburan malam.

Petugas dari Satpol PP Dumai langsung menindak pengelola hiburan malam yang buka melewati jadwal operasional.

Mereka menyisir temoat hiburan seperti karaoke, biliar dan pub dari Senin (22/10/2018) malam hingga Selasa dinihari.

Petugas yang datang langsung memerintahkan pengelola untuk menutup tempat hiburan itu.

Mereka juga membubarkan pengunjung yang masih ramai di sana.

Baca: Basarnas Masih Lakukan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bukit Batu

Baca: Tim Bola Voli Putri Riau Menang Mudah Lawan Aceh di Popwil I Sumatera 2018

Para pengunjung pun terpaksa meninggalkan tempat hiburan malam itu.

Mereka melakukan razia di sejumlah titik hiburan malam.

Di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Cempedak dan Jalan Tegalega.

Pihak Satpol PP Dumai langsung memberi peringatan keras kepada pengelola hiburan malam yang tidak patuhi jadwal operasional.

Teguran keras yang sudah berulang-ulang diduga tidak membuat pengelola bandel jadi jera.

"Kami sangat menyayangkan hal itu. Maka kami langsung beri teguran keras hingga membubarkan pengunjung yang masih ada di sana," tegas Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada Tribun, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, keberadaan hiburan malam yang lewati batas jadwal operasional sudah meresahkan.

Bambang dengan tegas mengimbau para pengelola hiburan malam agar tidak beroperasi melewati jadwal seharusnya.

Mereka melakukan razia ini karena pengelola hiburan malam masih buka hingga dinihari.

Parahnya ada yang nekat buka hingga menjelang subuh.

Baca: Huawei Mate 20 Dapatkan Sertifikasi TKDN, Segera Meluncur di Indonesia

Baca: Seluruh Parpol Telah Serahkan Desain, KPU Pelalawan Mengaku Sedang Cetak APK

Bambang mengingatkan lagi para pengelola mematuhi jadwal operasional.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai No.24 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sesuai aturan itu, karaoke hanya bisa buka hingga pukul 00.00 WIB bagi karaoke keluarga.

Sedangkan batas operasi kataoke keluarga hanya sampai pukul 01.00 WIB.

Arena biliar hanya buka hingga pukul 23.00 WIB.

"Jadi mereka yang tetap buka melewati jadwal operasional bakal dibubarkan paksa," ulas Bambang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved