Berita Riau
KPU Riau Sebut Caleg Makin Bebal dan Menjadi-jadi dalam Pemasangan APK
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sayangkan calon legislatif (caleg) makin bebal dan menjadi-jadi
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sayangkan calon legislatif (caleg) makin bebal dan menjadi-jadi.
Sejumlah APK Caleg yang bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di sejumlah jalan protokol beberapa waktu belakangan tampak semakin ramai bertebaran, bahkan di Jalan Utama, Sudirman, Pekanbaru, sejumlah Caleg berbagai partai tampak memajang APK berupa baliho di sepanjang jalan.
Padahal penggunaan APK oleh Caleg tidak diperbolehkan dibuat dan dipasang oleh Caleg dalam Pileg 2019.
Baca: Basarnas Masih Lakukan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bukit Batu
Baca: Tim Bola Voli Putri Riau Menang Mudah Lawan Aceh di Popwil I Sumatera 2018
Hal itu juga sudah disosialisasikan oleh KPU atau Bawaslu Riau sebelumnya.
Namun setelah disosialisasikan malah jumlah APK tersebut semakin banyak dipasang oleh Caleg, walau sudah berkali-kali diberitakan.
Salah seorang anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, penggunaan APK oleh Caleg merupakan kesalahan atau pelanggaran atas Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tahun 2018.
Dikatakan Ilham, seharusnya para Caleg tersebut malu memajang APK tersebut, karena sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan, namum mereka bebal dan seperti tidak peduli.
"Mestinya malu dengan Caleg-caleg yang lain, karena Caleg yang lain juga menghormati regulasi yang ada di masa kampanye, intinya, bagaimana mau jadi calon yang baik jika regulasinya ditabrak," kata Ilham kepada Tribun, Selasa (23/10).
Dikatakan Ilham, hal itu juga dikhawatirkan akan memancing Caleg lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Baca: Pemprov Hanya Bisa Bantu Rp4,5 Miliar untuk MTQ Riau
Baca: Huawei Mate 20 Dapatkan Sertifikasi TKDN, Segera Meluncur di Indonesia
"Ketika sejumlah Caleg melakukan, yang lain juga akan terpancing nantinya untuk melakukan hal yang sama. Harusnya mereka memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Riau memastikan sejumlah baliho dan billboard yang dipasang oleh Caleg di sepanjang Jalan Sudirman dan jalan protokol lainnya merupakan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pemasangan APK seharusnya tidak boleh dipasang oleh Caleg. Tidak hanya di Sudirman, juga di Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, dan sebagainya.
Dikatakannya, di dalam PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2018 diatur bahwa Caleg tidak tidak boleh memasang APK, baik berupa billboard, baliho, bahkan spanduk, yang boleh memasang APK hanya partai, itu pun desainnya harus ditentukan KPU dan jalan protokol tidak boleh dipasang.
"Itu melanggar, kita juga sudah panggil LO partainya, dan akan kita tindaklanjuti," kata Rusidi saat menyampaikan materinya.