Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Anak Dibawah Umur Divonis 3 tahun Penjara Karena Terlibat Pembunuhan Berencana di Bengkalis

Anak 3 tahun divonis majelis hakim setelah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/M Natsir
Sidang putusan RA Anak di bawah Umur terlibat Pembunuhan Berencana, Kamis (25/10/2018) kemarin 

Mengetahui rencana Bedoy ini RA mencari korban tersebut disekitaran tempat nongrongnya bersama Bedoy. Akhirnya korban yang nongrong malam itu di Gang Senyum di jalan Kelapapati Laut, Senin (16/07/18) sekitar pukul 22.30 WIB ditemui kedua orang ini

Tidak butuh waktu lama Bedoy langsung turun dari motor saat ditunjukkan RA yang mana orang yang berkelahi dengan adiknya. Bedoy kemudian mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman korban di bagian dada sebelah kiri korbannya

Sementar RA yang saat itu sudah stanby diatas motornya. Usai penikaman Bedoy langsung meninggalkan korbannya dengan menggunakan sepeda motor ke arah desa Pangkalan Batang.

Usai penikaman korban sempat berteriak meminta tolong kepada rekannya yang berada tidak jauh di lokasi penikaman. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan, meskipun rekan korban sempat melarikan korban ke RSUD Bengkalis.(sir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved