Bengkalis
Anak Dibawah Umur Divonis 3 tahun Penjara Karena Terlibat Pembunuhan Berencana di Bengkalis
Anak 3 tahun divonis majelis hakim setelah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Satu lagi anak dibawah umur harus merasakan dinginnya Lapas Kelas II A Bengkalis.
Anak tersebut berinisial RA (16) warga kecamatan Bengkalis yang terlibat pemikaman mengakibatkan tewasnya Zulas Mawi (20) warga gang senyum desa Kelapapati Bengkalis pada medio Juli lalu.
Anak tersebut divonis majelis hakim setelah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Dia mendapatkan vonis hukuman 3 tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (25/10/2018) kemarin.
Sidang perkara anak ini dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno sebagai ketua Majelis hakim. Dan di dampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatmah Widhola.
Sidang ini dilaksanakan secara maraton selama tiga hari. Karena sesuai aturan persidangan anak memiliki batas waktu.
Hakim memvonis RA selama 3 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Jaksa sebelumnya pada sidang penuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menurut keyakinan hakim pada sidang putusan tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 56 KUHPidana.
Dari fakta persidangan terdakwa terbukti ikut serta dan mengetahui rencana Alhafiz alias Bedoy akan menusuk Zulas Mawi korbannya.
Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayugo mengatakan masih pikir pikir atas putusan ini.
Untuk upaya banding pihak Kejaksaan masih menunggu penyataan sikap dari kuasa hukum terdakwa.
"Kalau mereka banding, tentu kita juga akan banding,"ungkapnya.
Baca: Jadwal Ujian Belum Keluar, BKP2D Pelalawan Minta Pelamar CPNS 2018 Pantau di Portal SSCN
Baca: Tahun 2019, Jembatan Sungai Tohor Kanan Difungsikan
Baca: Jadwal Ujian CPNS 2018 di Riau, Setiap Daerah Berbeda, Berikut Jadwal Masing-masing
Keterlibatan RA yang masih dibawah umur ini, berawal ajakan pelaku utama Bedoy untuk menjumpai korbanyany Zulas Mawi di Gang Senyum, jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis. Bedoy mengajak RA karena RA dianggap yang kenal dengan Zulas Mawi yang dicari Bedoy.
Bedoy merencanakan penikaman terhadap Zulas Mawi karena merasa tidak terima adiknya sempat berkelahi dengan korban.
Mengetahui rencana Bedoy ini RA mencari korban tersebut disekitaran tempat nongrongnya bersama Bedoy. Akhirnya korban yang nongrong malam itu di Gang Senyum di jalan Kelapapati Laut, Senin (16/07/18) sekitar pukul 22.30 WIB ditemui kedua orang ini
Tidak butuh waktu lama Bedoy langsung turun dari motor saat ditunjukkan RA yang mana orang yang berkelahi dengan adiknya. Bedoy kemudian mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman korban di bagian dada sebelah kiri korbannya
Sementar RA yang saat itu sudah stanby diatas motornya. Usai penikaman Bedoy langsung meninggalkan korbannya dengan menggunakan sepeda motor ke arah desa Pangkalan Batang.
Usai penikaman korban sempat berteriak meminta tolong kepada rekannya yang berada tidak jauh di lokasi penikaman. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan, meskipun rekan korban sempat melarikan korban ke RSUD Bengkalis.(sir)