Indragiri Hulu
Hari Ini PN Rengat Sidangkan Kasus Perambahan Kawasan Hutan oleh PT Ronatama
Hari ini PN Rengat dijadwalkan menggelar sidang kasus perambahan kawasan hutan oleh PT Ronatama dengan terdakwa, Martua Sinaga
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Hari Ini PN Rengat Sidangkan Kasus Perambahan Kawasan Hutan oleh PT Ronatama
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat dijadwalkan menggelar sidang kasus perambahan kawasan hutan oleh PT Ronatama dengan terdakwa, Martua Sinaga pada Senin (29/10/2018) hari ini.
Jadwal sidang ini diketahui setelah melakukan konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait.
"Benar hari ini sidangnya, namun saya belum tahu jam berapa," kata Imanuel, Senin (29/10/2018).
Baca: Jadwal & Siaran Langsung Liga Inggris Malam Ini: Tottenham Hotspur vs Manchester City Live MNC TV
Baca: VIDEO: Walhi Riau Gelar Aksi Damai di Mapolda Riau
Terkait sidang ini, juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Bambang Dwi Saputra.
Bambang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasi Datun Kejari Rengat, Hendri Lubis dan juga Yoyok.
Sebelumnya terdakwa Martua Sinaga sempat melarikan diri, namun kembali ditangkap oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosmed-tribun-pekanbaru_20181001_215941.jpg)