Berita Riau

Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi

Buat kapal dari kayu hasil ilegal logging, pengusaha galangan kapal berinisial TO alias AT di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi dari Polda Riau

Penulis: | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi 

Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buat kapal dari kayu hasil ilegal logging, pengusaha galangan kapal berinisial TO alias AT di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi dari Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Baca: Tenaga Kontrak Ditemukan Membusuk di Rumah Dinasnya, Penyebab Kematian masih Misteri

Baca: Jika Berhasil Tumbangkan Jokowi di Pilpres 2019, Prabowo Subianto Janji Jemput Rizieq Shihab

Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sah hasil hutan.

Tersangka dijerat pasal  83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang P3H.

Tersangka TO alias AT, ditangkap dengan barang bukti 1.071 keping dengan volume 64. 2043 meter kubik kayu berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (4/11/2018) menyampaikan, pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil, yang mempekerjakan lebih kurang 32 orang buruh.

Baca: Ramalan Zodiak Senin 5 November 2018: GEMINI Hadapi Tantangan Tak Biasa, ARIES Merasa Putus Asa

Baca: Hasil Lazio Vs SPAL Babak Pertama Lazio Unggul 2-1, Klasemen Sementara Lazio Naik Posisi Empat

"Tersangka mengambil kayu hutan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah dan kayu digunakan untuk pembuatan kapal," ungkap Sunarto.

Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Riau, sedangkan barang bukti kayu dititip sementara di Polres Rohil, karena akan dilakukan pelelangan.

Sunarto menjelaskan, kasus ilegal logging ini dilakukan penyelidikan sejak bulan September lalu.

Pada hari Kamis (6/10/2018), petugas Ditreskrimsus Polda Riau didampingi dua orang ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Riau, melakukan pengecekan ke lokasi penggalangan kapal dan bertemu dengan TO.

Baca: Tunarungu di Pekanbaru Sosialiasi Bahasa Isyarat di Car Free Day, Ini Aksi Mereka

Baca: Update Timnas Indonesia Piala AFF 2018, Bima Sakti Tak Masukkan Todd Rivaldo karena Alasan Ini

"Bertemu dengan pemiliknya atas nama TO alias AT dan diarahkan untuk menghentikan kegiatan pekerjaan, dan selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya. Dua orang ahli BP2HP melakukan giat identifikasi kayu dan pengukuran sebagai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut," ucap Sunarto.

Ahli dari BP2HP menjelaskan bahwa kayu yang dilakukan pengukuran di TKP berjenis Kayu meranti merah, laban, temutun, suntai yang merupakan bukan jenis kayu yang di budidayakan, namun pemiliknya tidak dapat memperlihatkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penggalangan kapal beserta empat orang pekerja berinisial WI alias HA, AL, SU dan ER untuk ditindaklanjuti.

Baca: BESOK, Drama Korea Mama Fairy And The Woodcutter Siap Menyapa Pecinta Drakor, Ini Teasernya

Baca: Tim Futsal SMA Olahraga Riau Tekuk Tim Jambi di Piala Trofeo Riau-Jambi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved