Gunakan Kayu Dilindungi untuk Membuat Kapal, Polda Riau Amankan Seorang Warga di Rohil

pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil

(Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)
Barang bukti hasil sitaan polisi berupa kayu hasil perambahan hutan yang akan dijadikan untuk pembuatan kapal oleh tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pelaku TO alias AT, ditangkap dengan barang bukti 1.071 keping kayu dengan berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil, yang mempekerjakan lebih kurang 32 orang buruh.

"Tersangka mengambil kayu hutan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah dan kayu digunakan untuk pembuatan kapal," ungkap Sunarto kepada wartawan, Minggu (4/10/2018).

Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Riau, sedangkan barang bukti kayu dititip sementara di Polres Rohil, karena akan dilakukan pelelangan.

Baca: Catat, Ini Jadwal SKD Seleksi CPNS 2018 Kabupaten Rohil

Baca: Operasi Zebra: Tak Bawa STNK, 3 Polisi Ini Ditilang Polisi Karena Tak Bawa STNK

Baca: Jadi Istri Sah Hanif Fathoni, Inilah Foto-foto Cantiknya Melody Eks JKT48 di Hari Pernikahan

Sunarto menjelaskan, kasus ilegal logging ini dilakukan penyelidikan sejak bulan September lalu.

Pada hari Kamis (6/10/2018), petugas Ditreskrimsus Polda Riau didampingi dua orang ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Riau, melakukan pengecekan ke lokasi penggalangan kapal.

"Setelah bertemu dengan pemiliknya, TO alias AT, petugas meminta tersangka untuk menghentikan kegiatan pengerjaan kapal.

Kemudian petugas mendata para pekerja," ucap Sunarto.

Selanjutnya tim ahli BP2HP Riau melakukan identifikasi kayu dan pengukuran bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut.

Baca: VIDEO: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Sepang Malaysia Live di Trans7, Saksikan Disini

Baca: Jadi Istri Sah Hanif Fathoni, Inilah Foto-foto Cantiknya Melody Eks JKT48 di Hari Pernikahan

Baca: BREAKING NEWS: Pretty Asmara Dikabarkan Meninggal Dunia, Sejumlah Artis Sampaikan Duka Cita

"Jenis kayu yang kita temukan, seperti kayu meranti merah, laban, temutun dan suntai, yang merupakan jenis kayu yang tidak dibudidayakan, dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sah hasil hutan," jelas Sunarto.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penggalangan kapal beserta empat orang pekerja berinisial WI alias HA, AL, SU dan ER untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pemilik kapal, TO alias AT, sebagai tersangka.

Sehingga, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Baca: Prediksi Babak 8 Besar Liga 2: Semen Padang FC vs Aceh United Sore Ini, Pukul 15.30 WIB

Baca: Bella Shofie Melahirkan Bayi Laki-laki, Terungkap Sosok Suami Lewat Unggahan Ini

Baca: Orangtua Korban Pesawat Lion Air Mengaku Ada Mukjizat, Apa Itu?

"Penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka, sehingga pada 31 Oktober 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved