Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbekal Obeng, Bocah Kelas 1 SD Ini Dipaksa Ibu Curi Sepeda Motor, Fakta Mengejutkan Terungkap

DAF diamankan Polsekta Pontianak Barat bersama ibunya karena diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Editor: Sesri
tcooklaw.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU..COM - Seorang bocah yang baru berumur 7 tahun, DAF, diamankan di polisi karena terlibat dalam pencurian sepeda motor.

DAF diamankan Polsekta Pontianak Barat bersama ibunya karena diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor.

DAF sendiri masih duduk di Kelas 1 SD.

Adalah aktivis Devi Tiomana yang juga Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) yang mengungkapkan hal itu.

Devi yang selama ini dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak ini, menuliskan kisah tentang DAF di akun Facebook miliknya, Devi Suhandoto, Selasa (13/10/2018).

“DAF umur 7 thn pelajar kelas 1 SD dikawasan Pontianak Timur terpaksa diamankan Polsekta Pontianak Barat karena diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan motor bersama2 ibunya,” tulis Devi seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Tribun Pontianak. 

Devi menjelaskan DAF dan ibunya ditangkap tanggal 4 November 2018.

Baca: Fly Over Pekanbaru Perempatan Mal SKA Tak Selesai Tahun 2018, Butuh Waktu Setidaknya 2,5 Bulan Lagi

Baca: Bocah Kelas IV SD di Langgam Tewas Dilindas Bus Saat Hendak Berangkat ke Sekolah

Baca: Adul Bocah Difabel Kelas 3 SD Ini Harus Merangkak 3 Km ke Sekolah, Lewati Jalan Menanjak dan Menurun

Ia kemudian mengaku menemukan sejumlah fakta terkait aksi DAF dan ibunya tersebut.

“DAF gadis kecil ini telah beberapa kali melakukan pencurian motor dan HP dibeberapa TKP,” tulis Devi.

Menurut pengakuan DAF kepada Devi, ibunyalah yang telah memaksanya melakukan aksi kriminalitas tersebut.

“Dan apabila dia menolak, maka dia akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya,” tulis Devi lagi.

DAF juga menceritakan bagaimana dirinya berbagi peran dengan ibunya dalam aksi pencurian sepeda motor.

Ternyata DAF hanya berbekal sebilah obeng.

 "Saya hanya mencongkel kunci pakai obeng yangg dibeli di Pasar Tengah hingga rusak. Bila sudah rusak, Mamak yang bawa kabur motor dan menjualnya.," tulis Devi menirukan penuturan DAF ketika ditanya keikut sertaannya mencuri motor.

Tidak hanya mencuri motor, DAF juga mengaku beberapa kali disuruh mencuri dan mencopet handphone di Pasar Tengah Pontianak.

“Untuk menutupi aksinya, dia hrs menjadi pengamen di Lampu Merah yangg selalu diawasi dari jauh oleh ibunya,” tulis Devi lagi.

Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.

“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi.

Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.

“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dgn menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi.

“Setelah hari ini bertemu ibunya di ruang Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Barat, justru semakin memperjelas buruknya perlakuan seorang ibu pad anak,” tulis Devi lagi.

DAF selama ini telah diiperalat untuk memuluskan semua aksi kriminalitas sang ibu.

Devi menilai DAF gadis kecil yang yang cukup cerdas di usianya dikendalikan sang ibu untuk untuk aksi kejahatan yang cukup beresiko bagi keselamatan dirinya sebagai seorang anak.

Sebab pencurian motor sering berakhir dengan aksi brutal massa dgn pembakaran motor beserta orangnya.

Menurutnya alasan tidak punya pekerjaan, telah membuat ibunya memanfaatkan situasi anak untuk mencoba menyamarkan perilaku kriminalnya.

 Memenuhi hak dasar anak saja belum mampu, kok anak sudah harus dididik menjadi seorang kriminal..

“Saya lalu teringat dengan Raperda Ketahanan Keluarga yang kemaren dibahas bersama OPD dan DPRD Kalbar. Mencoba memahami esensi dari Raperda tersebut sejauh mana bisa di implementasikan utk menghentikan kasus seperti yang dialami DAF,” tulis Devi.

Ia pun mengaku belum menemukan makna itu dalam pasal per pasal.

Devi berharap Raperda tersebut bisa memberikan solusi atas berbagai masalah yang timbul pada keluarga-keluarga rentan.

Bukan hanya sebatas regulasi penambah koleksi Lembaran Daerah.

Sehingga tidak ada lagi kasus2 spt DAF, eksploitasi seksual dan ekonomi oleh orangtua pada anak, dan kasus2 anak lainnya.

“Mari ikut peduli, lindungi anak dari segala bentuk kejahatan,” tulis Devi. 

Like dan Subscribe media sosial Tribun Pekanbaru 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved